Ketua Perpat Karimun, Minta Kejari Usut Dana Aspirasi Ketua DPRD Fraksi Partai Golkar Terkait Proyek Keramba

Ketua Perpat Karimun, Minta Kejari Usut Dana Aspirasi Ketua DPRD Fraksi Partai Golkar Terkait Proyek Keramba

Karimun, Trustmedia.id– Ketua Persatuan Pemuda Tempatan ( Perpat ) Kabupaten Karimun, meminta agar Kejari Kabupaten Karimun mengusut dana aspirasi Ketua DPRD Fraksi Partai Golkar Karimun, terkait proyek keramba. (16/7/2023).

Ketua Perpat Karimun, Macky Dewancha, S.I.P.M.Si. Mengatakan diduga dalam pelaksanaan program aktivitas kegiatan pembuatan keramba ikan yang berada di Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melalui Koperasi Afdhol37, dimana dana realisasi anggaran dana aspirasi tersebut tidak masuk dalam rekening Koperasi.

Dan patut duga dalam pelaksanaan pembuatan keramba ikan dua tempat tersebut tidak sesuai ketentuan, kuat dugaan terjadi penyimpangan, “ujar Macky.

Pembuatan keramba ikan di Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dikelola oleh Ketua RT 02 atas nama inisial No, juga tidak mengetahui nama koperasi yang ia kelola, dan juga tidak mengetahui berapa anggaran pembuatan keramba tersebut.

Ketua RT 02 sebagai pengelola mengatakan, ” Saya cuma mengelola dana aspirasi DPRD Yusuf Sirat, melalui orang kepercayaannya yaitu Ahmadi alias Adek, ” jelas Ketua RT tersebut.

Adapun proyek keramba yang satu lagi berada di Pulau Merak, dan duga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( KKPRL ) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020. Terkait UU Cipta Kerja.

Dan melalui narasumber terpercaya, bahwa benar dana aspirasi Ketua DPRD Fraksi Partai Golkar tersebut tidak masuk dalam rekening Koperasi Afdhol37.Kuat dugaan dikelola tidak sesuai ketentuan, oleh kerena itu Ketua Perpat Karimun, Macky meminta agar pihak Kejari memangil pihak terkait agar tidak semena – mena mengunakan uang Negara atau uang rakyat,” jelas Macky. (Red/27.004)