Ketua DPP LMS Kepri Minta Polisi Serius Melakukan Pemberantasan Judi Di Karimun, Dengan Menangkap Vincent

Ketua DPP LMS Kepri Minta Polisi Serius Melakukan Pemberantasan Judi Di Karimun, Dengan Menangkap Vincent

Karimun, Trustmedia.id– Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun ( LMS ) Kepulauan Riau meminta pihak Polisi Polres Karimun serius memberantas Praktek Perjudian atau 303 di Wilayah Hukum Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun, dengan menangkap Vincent dan Acai diduga sebagai orang dibelakang Kolek (70). (09/07/2023).

Ketua DPP LMS Kepri, Azman Zainal, mengatakan, berkas Kolek (70) tahun ditolak oleh Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Karimun, masih dalam tahap P18 dan P19, ujar Azman Zainal.

Ditangkapnya Kolek (70) pada 4 Mei 2023 yang lalu, kedai kopi miliknya yang berada di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, diduga kuat ada kongkalikong dalam perkara judi ini, dimana Kolek (70) hanya sebagai pesuruh saja, dan ada pemodal atau bos besar dibelakang Kolek (70) yaitu Vincent dan Acai alias Fortuner, “jelas Azman Zainal.

Kolek (70) telah menyerahkan nama tersebut agar penyidik memangil atau menangkap Vincent dan Acai alias Fortuner, dan pihak keluarga Kolek (70) juga meminta keadilan agar pihak Kepolisian tidak menahan Kolek (70) saja, kerena diketahui Kolek (70) hanya pesuruh saja, atau menjadi korban saja, kenapa Polisi tidak bisa menangkap Vincent dan Acai alias Fortuner ,” kata Azman.

Terkesan Vincent dan Acai kebal hukum, dan Ketua DPP LMS Kepri, akan menyurati Kapolda Kepri dan Propam Polda Kepri terkait Kinerja pihak Kepolisian Polres Karimun, dalam pemberantasa praktek judi, ditambah lagi Praktek judi adalah perintah Presiden dan Kapolri, namun di Karimun tidak terlihat keseriusan pihak Kepolisian memberantas praktek perjudian, ” tutup Azman. (Red/27.004)