Karimun, Trustmedia.id– Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun ( LMS ) Kepri, meminta agat Kapolres Karimun dan jajarannya serius memberantas praktek perjudian di Kabupaten Karimun, (12/7/2023).
Ketua DPP LMS Kepulauan Riau, Azman Zainal, mengatakan, agar Polres Karimun benar – benar profesional dalam mengungkap perkata dengan ditangkapnya Kolek (70) pada 4 Mei 2023 yang lalu, dengan menjadi tersangka tunggal, ” ujar Azman.
Kolek (70) yang ditangkap di Kedai Kopi miliknya yang berapa di Kalurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, tiga bulan yang lalu, seharusnya pembeli dan penjual juga ditangkap, dan bandar besarnya, “kata Azman.
Adapun Vincent dan Acai alias Fortuner bertindak sebagai bersama – sama turut serta dalam mengelola bisnis perjudian siejie di Kabupaten Karimun, belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Karimun,” jelas Azman.
Dan diketahui berkas Kolek (70) tahun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Karimun, diduga berkas tudak lengkap dari pihak Reskrim Polres Karimun, ” jelas Azman.
Azman sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan dengan menolak berkas perkara Kolek (70) tersebut, kerena diketahui oleh masyarakat publik, bahwa keluarga Kolek (70) tahun telah memberikan nama – nama yang terlibat dalam bisnis praktek perjudian tersebut,” ungkap Azman.
Kolek (70) diduga hanya menjadi tumbal saja, dalam perkara praktek perjudian di Karimun, kerena bukan rahasia umum bagi masyarakat siapa bandar besar didalam bisnis praktek perjudian tersebut, Vincent dan Acai alias Fortuner sampai saat ini kebal hukum,” lanjut Azman.
Dan Azman berharap pihak penegak hukum lebih profesional dalam mengungkap perkara pidana, dan perjudian adalah atensi Presiden dan Kapolri, seharusnya pihak Polres Karimun juga menjadi Atensi,”tutup Azman. (Red/27.004)











