Karimun, Trustmedia.id– Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun (LMS) Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar Kapolres Karimun serius dalam memberantas praktek perjudian terkait penangkapan tukang tulis judi Kolek (70) pada 4 Mei 2023 yang lalu.(20/7/2023).
Penangkapan Kolek (70) di warung kopi miliknya, yang berada di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, seharusnya penjual dan pembeli harus ditangkap, begitu juga dengan penyuruh atau bandar besarnya, berdasarkan Pasal 303 KUHP ayat 1 (satu ),”ujar Azman Zainal Ketua DPP LMS Kepri.
Azman Zainal sebagai perwakilan masyarakat menyuarakan terkait pemberantasan praktek perjudian di Kabupaten Karimun, agar pihak Kepolisian Kapolres Karimun, bekerja profesional dalam menangani perkara perjudian, Kolek (70) tahun diduga sudah menyerahkan nama – nama diduga turut serta bersama – sama terlibat dalam bisnis perjudian tersebut,” kata Azman.
Ketua DPP LMS Kepri, Azman Zainal berharap pihak Kepolisian Kapolres Karimun, juga menangkap orang – orang yang terlibat, seperti bandar besar Vincent dan Acai alias Fortuner agar penegakan hukum memberi rasa keadilan terhadap masyarakat Karimun,”kata Azman.
Diduga berkas perkara Kolek (70) telah ditolak oleh pihak Kejaksaan Kejari Karimun, Kolek (70) bertindak sebagai tukang tulis nomor judi siejie tentunya ada pembelinya, namun Kolek (70) menjadi tersangka tunggal, hal ini bukan menjadi rahasia umum bagi masyarakat Karimun, diduga terkesan pihak Kepolisian tidak serius melakukan perintah Presiden Jokowi dan Kapolri dalam memberantas praktek perjudian di Kabupaten Karimun, ” ungkap Azman. (Red/27.004)











