Kejati Lampung Siap Panggil Paksa Arinal Djunaidi Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Kejati Lampung Siap Panggil Paksa Arinal Djunaidi Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Kejati Lampung Siap Panggil Paksa
Arinal Djunaidi Usai Mangkir dari
Pemeriksaan

Bandar Lampung trust media.id

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)

Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya masih akan memastikan jadwal pemeriksaan yang telah disusun oleh penyidik teknis. Namun, Arinal tercatat sudah beberapa kali mangkir dari panggilan resmi.

Untuk pemeriksaan hari ini nanti kita konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Nanti sore kita cek apakah ada jadwal terhadap yang bersangkutan. kata Ricky Ramadhan, Senin (15/12).

Ricky menegaskan, apabila Arinal kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, maka upaya paksa dapat ditempuh guna melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
“Itu kan kebijakan dari penyidik. Kalau dianggap perlu, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang bersangkutan” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang, Ricky menyampaikan
bahwa Arinal Djunaidi tidak hadir pada panggilan terakhir dengan alasan sakit. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum.

Enggak datang, infonya penasihat hukumnya
mengantar surat keterangan sakit. ujar Ricky
Ramadhan melalui pesan WhatsApp, Senin
(15/12) sekitar pukul 17.25 WIB. Sumber jurnal ( Red/*)