Kejari Sinjai Menahan Direktur PT.PUG Kasus Tipikor Apparang. Rugikan Negara 1.785.019.091,00.

Kejari Sinjai Menahan Direktur PT.PUG Kasus Tipikor Apparang. Rugikan Negara 1.785.019.091,00.

Kejari Sinjai Menahan Direktur PT.PUG Kasus Tipikor Apparang. Rugikan Negara 1.785.019.091,00.

SINJAI, TrustMedia.Id — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Kejari Kabupaten Sinjai berhasil menahan satu tersangka lagi. Tersangka tersebut (HID) adalah merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. PUG dalam perkara Tipikor, pada Rabu 05 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.

Setelah melakukan pemeriksaan 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H.
Oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H. M.H, melalui siaran Persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025 mengatakan bahwa “pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti , dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, maka di lakukan penahanan rutan terhadap tersangka, yakni, insial HID ,”ujarnya.

Selain itu pula Tersangka merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya yang mana 2 (dua) diantaranya telah ditahan Rutan oleh penyidik pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025,”tegasnya.

Diketahui bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4.498.132.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Selanjutnya berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia.Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.

Disampaikan oleh Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., MH bahwa “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam mendapatkan temuan dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020, diantaranya : -Manipulasi pengadaan Pipa, -Pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan,
-Serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai. Sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya,”paparnya.

Dari hasil Laporan Ahli Konstruksi Universitas Muhammadiyah Makassar disimpulkan bahwa terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat.

Dan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).

Setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tersangka HID yang juga merupakan Direktur Utama PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Tersangka SHW selaku Direktur Teknis PT. PUG, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024,

Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Nomor: Print- 11 /P.4.31/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.

Dan Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dr. Zulkarnaen. (*).

Red/ tri