Keganasan Mafia Tanah Di Bintan Tanah Lansia Diserobot

Keganasan Mafia Tanah Di Bintan Tanah Lansia Diserobot

Bintan, Trustmedia.id– Seorang Ibu Lansia inisial A (72) merasa kecewa dan sedih dimana tanah miliknya disertifikatkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan keganasan mafia tanah di Bintan tidak pandang bulu, Sabtu 14/8/2022.

Tanah milik Lansia A (72) miliknya surat Alashak Nomor 19/TUS/1981 yang berada dijalan Indunsuri Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau disertifikati oleh Surat Hak Milik (SHM) 00012 dan telah dipasang patok dan Plang di tanah Ibu Lansia A (72) tersebut.

Dan tanah tersebut juga dijual oleh orang tidak dikenal , mulanya tanah yang bukit kini rata karena di Loder mengunakan alat berat,Ibu Lansia (72) tidak bisa berbuat apa -apa,dan sempat juga melaporkan hal tersebut Ke pihak Kepolisian menunjukan surat aslinya namun pihak Kepolisian tidak ada respon ,”ujarnya.

Dan selanjutnya Ibu Lansia A (72) meminta bantuan kepada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) untuk mengurus tanah miliknya dengan Luas 19,640 m2, Alashak nomor 19/TUS/1981 tersebut.

Ketua L – KPK Kabupaten Bintan Darmansyah sangat terharu melihat keadaan Ibu Lansia A (72) ,bagai mana tidak sudah lama tinggal di rumah kecil yang sederhana tega – teganya haknya dirampas oleh mafia tanah,jangankan untuk membantu malahan haknya dirampok,”ungkap Darmansyah.

“Kita akan usut tuntas persoalan ini sampai ke akar – akarnya,praktek mafia tanah ini tidak bisa dibiarkan karena sangat merusak tatanan perekonomian dan tatanan kehidupan sosial, sehingga melambatnya pertumbuhan ekonomi karena banyaknya persoalan tanah yang tumpang tindih,” lanjut Darmansyah.

Kita akan menyurati BPN Bintan untuk menanyakan asal terbitnya sertifikat 00012 atas nama Edinur, Kelurahan Tanjung uban Timur juga siap memfasilitasi menyediakan ruangan atau tempat untuk musyawarah untuk mendapatkan mufakat, apabila jalan musyawarah tidak mendapat solusi kita akan melaporkan Ke pihak berwajib atas tindak pidana penyerobotan, “kata Darmansyah. (Red/27.004)