Karimun, Trustmedia.id– Penyidik Dirkrimum Polda Kepri menindak lanjuti kasus Ijazah Paket C anggota DPRD Fraksi Golkar Karimun atas nama Wiyono yang saat ini menjabat anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Karimun.
Ketua Lembaga Kajian Bantuan Hukum Kerukunan Pemuda Karimun ( LKBHKPK ) Karimun Bambang Hardijusno.S.H mengapresasi kepada Polda Kepri cepat tanggap terkait pengaduan LKBHKPK Karimun pada 2020 yang lalu.
Demi penegakan penegakan hukum Ketua LKBHKPK Karimun hanya melakukan atas permintaan masyarakat Karimun, agar sebagai wakil rakyat benar – benar memiliki kemampuan intelektual, wawasan yang luas , bukan hanya sekedar memiliki finansial yang kuat sehingga semua bisa di atur dengan uang,” ujarnya.
Diduga ada beberapa anggota DPRD Karimun juga melengkapi persyaratan dengan mengunakan Ijazah Paket C dan sampai saat ini juga menjadi wakil rakyat.
Dampak dari mudahnya mendapatkan Ijazah Paket C tersebut di PKBM di Kota Batam ini berdampak kepada anak – anak, ” kenapa harus sekolah tinggi – tinggi, Ijazah bisa di dapati dengan mengikuti paket ,A ( SD ) B ( SMP ) dan C ( SLTA ), sehingga juga bisa menjadi anggota wakil rakyat atau pejabat, sementara anak – anak bersekolah sampai sarjana belum tentu mendapat pekerjaan.
Oleh karena itu pihak penyidik Polda menindaklanjuti pengaduan Ketua LKBHKPK Karimun. (Red/27.004)











