Karyawan PT Bionesia Lobam Minta Keadilan Setelah Dituduh melakukan Penggelapan Dokumen Dan Pencurian
Bintan – Trustmedia.id Rahmat salah satu Karyawan PT Bionesia Kawasan Lobam dituduh melakukan tindakan penggelapan dokumen dan pencurian, Senin 25/4/2022.
Rahmat sudah bekerja kurang lebih dua tahun di Perusahaan tempatnya bekerja PT Bionesia pengelolaan bahan pertanian, Wilayah Kawasan PT Bintan Inti Industrial Estate ( BIIE ) Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Serikuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Bermula Kontraktor PT Dilita Platindo melakukan kerjasama dengan PT Indo Gemilang Coconat Lestari ( IGCL ) yaitu anak cabang Perusahaan PT Bionesia dalam melakukan pekerjaan Kontruksi Besi dan Baja,” ujar Rahmat.
” Feri menuturkan melakukan pekerjaan PT Dilita Platindo terhadap PT IGCL mengambil pekerjaan tersebut dengan barang dan jasa,” tuturmya.
Artinya besi scaraf sisa pekerjaan PT Dilita Platindo berupa besi scaraf tersebut milik PT Dilita Platindo yang dijual kepada CV Doa Ibu yang berjumlah kurang lebih 6 juta rupiah dengan tonase satu ton setengah kilogram, ” ungkap Rahmat.
Selanjutnya Feri selaku kontraktor melakukan transaksi scraf terhadap CV Doa Ibu dengan jumlah besi satu ton setengah , dan sebelum mengeluarkan besi scraf tersebut harus ada surat jalan dari pihak kawasan yaitu PT Bintan Inti Industrial Estate ( BIIE ). Terkait surat jalan dan kepemilikan besi scraf tersebut, sehingga Feri meminta bantuan Rahmat untuk menemani dalam pengurusan surat jalan ke pihak Kawasan yaitu PT BIIE , ” sambung Rahmat.
Dikarenakan untuk mendapatkan izin mengeluarkan barang dari kawasan,maka Rahmat meminta pihak PT.Dilita Platindo utk membuat surat pernyataan,barang barang apa saja yang akan dikeluarkan oleh pihak PT.Dilita Platindo, setelah semua surat dirasa cukup,maka Rahmat meminta izin ke PT BIIE diwakili oleh Duty Manager pada hari itu atas nama Hendri,” ujar Rahmat.
” Rahmat lebih lanjut menuturkan , harus ada konfirmasi dari salah seorang karyawan PT BIIE bagian lingkungan atas nama Gusti,pihak Duty Manager tidak berani menandatangani surat jalan tersebut, maka Rahmat berinisiatif menelpon atasannya bernama pak Yoshi sebagai senior HR PT Bionesia,lebih lanjut Yoshi meminta foto surat jalan kepada Rahmat untuk selanjutnya akan dikonfirmasi kepada pihak management PT BIIE Via Email dan minta Rahmat kembali, sementara barang besi tua atau scraf tersebut masih dalam kawasan, ” ujar Rahmat menerangkan.
Tak lama berselang pihak Duty Manager PT BIIE menelpon Rahmat bahwa surat jalan sudah bisa ditandatangani atas rekomendasi dari Anita Gultom sebagai Assisten GM PT.BIIE,” jelas Rahmat.
Rahmat berfikir bahwa Yoshi sudah konfirmasi ke pihak management PT BIIE dan melanjutkan pengeluaran besi scraf tersebut dari kawasan dan terjadi transaksi, antara Feri pihak PT Dilita Platindo terhadap CV Doa Ibu yaitu saudara Iwan selaku pembeli,” terang Rahmat lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian ini pihak Direksi PT Bionesia memberi SP 1 dan 3 terhadap Rahmat dan dituduh telah melakukan penggelapan dokumen dan pencurian, sehingga THR Rahmat diminta oleh Yoshi untuk dikembalikan, ” kata Rahmat mengatakan kepada awak media ini.
Dan Rahmat akan dibawa ke Disnaker Kabupaten Bintan pada Selasa 26 April 2022 bersama pihak direksi PT Bionesia untuk menindak lanjuti perkara tersebut,” ujar Rahmat menerangkan.
Rahmat selaku General Affair ( GA ) Koordinator lapangan yang sudah mengabdi dua tahun di perusahaan Bionesia tersebut merasa di Dzolimi dengan tuduhan penggelapan dan pencurian, sehingga membuat dirinya tidak tenang oleh pihak Direksi PT Bionesia tersebut,” ungkapnya sedih.
Pada tanggal 20 April 2022 Yoshi mengeluarkan surat berupa Pemutusan Kerja Sepihak ( PHK ) dengan tuduhan pencurian dan penggelapan besi scaraf tersebut, ” kata Rahmat.
Saat dikonfirmasi awak media Yoshi tidak menjawab melalui Via Whatshapp terkait tuduhan pencurian dan penggelapan dilakukan oleh Rahmat.
Red 27 :004