GMNI : Kasus Korupsi Akim Tidak Diproses di Polda, Dalam Waktu Dekat Kita Laporkan KPK

GMNI : Kasus Korupsi Akim Tidak Diproses di Polda, Dalam Waktu Dekat Kita Laporkan KPK

Kepri, Trustmedia.id– Ketua Dewan pimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Husnul Husin Mahabessy kepri (DPD) GMNI menilai kepala kepolisian daerah kepri(polda kepri) tidak ada semangat pemberantasan korupsi karena banyak permasalahan hukum mengenai korupsi didaerah kepri yang tidak diselesaikan.

Masalah kasus Akim yang diduga kuat korupsi mengenai pekerjaan proyek gurimdam 12 dikota tanjungpinang sampai sekarang belum mempunyai titik terang dan terkesan didiamkan Akim dimana secara viral di media sosial menayangkan aktivitas ilegal terkait dugaan kegiatan secara ilegal membangun Gurindam 12, dengan mengunakan material ilegal, dan diduga dilakukan secara ilegal, dan tidak bergeming sama sekali, oleh Polda Kepri,” tambah Husnul padahal itu sudah menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat Kepri, para organisasi kepemudaan dan mahasiswa dan para tokoh masyarakat.

“Mega proyek Gurimdam 12 menelan anggaran fantastis yaitu Rp 487,9 miliar dari APBD Kepri, kami GMNI Kepri sudah terus mendorong supaya ada tindakan dari Polda Kepri sampai hari ini belum ada titik terang oleh karena itu kami hari senin tanggl 21 akan melaporkan langsung ke Jakarta ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”,

“Kita ingin Kepri terbebas dari korupsi, karena tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, dan menyebabkan meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara,” tutup husnul. (Red/27.004)