FPPL Banten Soroti Aktivitas Galian Tanah Merah Ilegal di Kota Serang

FPPL Banten Soroti Aktivitas Galian Tanah Merah Ilegal di Kota Serang

FPPL Banten Soroti Aktivitas Galian Tanah Merah Ilegal di Kota Serang

SERANG, trust media.id

Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Provinsi Banten angkat suara terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Bojot,
Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Aktivitas yang diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir itu menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena ditengarai tidak memiliki izin tambang yang sah.
Ketua FPPL Banten, Ma’mun, menyatakan bahwa aktivitas tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Serang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Curug, Walantaka, Taktakan, dan Kasemen. Dalam aturan tersebut, aktivitas penggalian tanah dan tanah liat di kawasan pertanian tanaman pangan serta lahan sawah dilindungi dan dilarang keras tanpa rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami telah melakukan kajian dan menemukan bahwa lokasi galian berada di tanah negara seluas 47.286 meter persegi di Blok Tambak, yang dikelola oleh PT Jaya Perkasa Sasmita. Aktivitas ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tegas Ma’mun. Rabu 20 November 2024.
Menurut FPPL, lubang bekas galian yang mencapai kedalaman lima meter berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. Kubangan air tersebut dapat meluap ke pemukiman warga dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain itu, FPPL juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi, yang melanggar prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang karena adanya dugaan penghindaran pajak. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tambah Ma’mun.
Oleh karenanya, kata Ma’mun, sebagai bentuk protes, FPPL akan merencanakan aksi damai untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi tersebut akan digelar pada Kamis, 21 November 2024 di lokasi galian.

Ia menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolres Serang Kota, agar segera menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Kami ingin memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Jangan ada pembiaran yang justru merugikan publik,” tutup Ma’mun.

(/roni Red;)