Karimun, Trustmedia.id– Kolek (70) menjadi tersangka tunggal dalam pengungkap praktek perjudian atau dikenal 303 di Wilayah Hukum Kabupaten Tanjung Balai Karimun.Hal ini di Soroti oleh DPD Benteng Jokowi Provinsi Kepulauan Riau.Sabtu 01/07/2023.
Diduga Jajaran Polres Karimun, Polda Kepri diduga tak serius memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Pasalnya seorang penulis nomor Sijie TKL alias Kolek (70) ditangkap tanpa ada pemain atau pemesannya.
Dimana penggerebekan yang dilakukan Polisi berlangsung di warung Kopi milik Koko Kolek JL. Ahmad Yani Meral No 77 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada 4 Mei 2023 sekitar 17.30 WIB yang lalu. Penangkapan yang dilakukan kepada Koko Kolek tanpa ada pemain atau pemesan nomor sijie atau nomor lotto dragon, nomor cap jiki, togel, Kamboja.
Paska penggerebekan dan penahanan Koko Kolek, aktifitas pasal 303 KUHP perjudian jenis pasang angka alias sijie masih marak terjadi di Kabupaten Karimun. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon dikonfimasi membenarkan penggerebekan tersebut. Dikutip dari berita online Keprisatu.com.
Saat ini, menurutnya pihaknya sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Negri Tanjung Balai Karimun untuk 1 tersangka saja. Namun saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. menurut informasi dari pihak Kejaksaan Berkas Kolek (70) ditolak oleh Kejaksaan.

Informasi lainnya menyebutkan, Koko Kolek merupakan orang suruhan yang menulis adanya pemasangan nomor sijie, diatas Koko Kolek masih ada lagi jaringan yang lebih besar, sampai saat ini belum ada tersangka lain.
Acai alias Fortuner yang bertugas menarik dana setiap lokasi (pos) pemasangan nomor Sijie dan dalam perkara kolek ini dilakukan dengan cara menyetorkan transfer ke nomor rekening achai alias Fortuner,” tidak dijadikan tersangka.
Acai alias Fortuner berhubungan dengan Vincent. Vincent berperan sebagai bos besar di Karimun sebagai bandar yang menerima dana judi pemesanan nomor sijie dari Acai alias Fortuner.
Dalam kasus ini, Koko Kolek sudah melaporkan ketiga nama tersebut kepada penyidik. Namun sampai saat ini ketiganya diduga masih berkeliaran bebas di Karimun.
Melihat kasus Kolek (70) sebagai tersangka tunggal, Ketua DPD Benteng Jokowi Kepulauan Riau, angkat bicara.Agar pihak Kepolisian lebih profesional dalam penegakan hukum terkait pengungkapan perjudian siejie di Bumi Berazam ini, ” ujar Ketua DPD Benteng Jokowi Metio Sandi.
Kolek (70) menjadi tersangka tunggal, telah memberikan nama – nama yang terlibat dalam kegiatan judi tersebut, yaitu Acai dan Vincent, sebagai bersama – sama menjalankan usaha judi sijie tersebut masih bebas berkeliaran,”ujar Metio Sandi. (Red/27.004)











