Trustmedia.id-Lampung timur- Memasuki Tahun 2021, Inspektorat kembali di “Gruduk” oleh DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Lampung Timur untuk mempertanyakan laporan dugaan penyimpangan oleh salah seorang kepala desa di kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.(04/01/21).
“Iya, kami mempertanyakan laporan resmi DPD APKAN tentang dugaan penyelewengan Dana Desa berupa bangunan berupa Irigasi dan Lapen yang dibiyai Dana Desa tahun 2020 oleh oknum kades desa Toto Projo, kecamatan Way Bungur”kata ketua Husnan Effendi kepada Awak media di kantor Inspektorat
“Kta akan kawal dan terus pertanyakan sampai laporan kami di tindak lanjuti”tegas pria yang akrap disapa Fendi ini.
Ditempat yang sama Sabersyah selaku sekertaris Inspektorat menyampaikan akan memproses laporan dan memanggil yang bersangkutan.
“Bila persyaratan laporan lengkap, dalam minggu ini akan kita proses dan selanjutnya melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengklaripikasi terkait laporan dari APKAN”ujarnya dihadapan pengurus dan anggota APKAN.
“Saya juga berharap kepada APKAN yang juga merupakan mitra dari Inspektorat untuk bersama sama mengawasi itu, saya juga gak suka bila ada “Raja – Raja” kecil di desa”.tambahnya.
lebih lanjut dia juga memamparkan tentang proses dan teknis penggunaan Dana Desa.
“Silahkan DD digunakan oleh desa,dengan syarat harus menggunakan tenaga kerja yang ada didesa lalu menggunakan sumber daya dan bahan baku yang ada didesa”pungkasnya.(Tim)