Direktur SMK Sakit, Sidang Korupsi Dana Bos Mantan Kepala SMAN 8 Medan Tertunda
Medan.trustmedia.id
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tampak kecewa atas ketidakhadiran Direktur CV Sarana Media Komputer (SMK) di Medan, Puan Hormalin Saragih dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana Bos dengan terdakwa Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Ranto Panjaitan.
Seyogya sidang yang berlangsung secara online diruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/04/22) yang menghadirkan terdakwa secara online harus ditunda persidangan karena Saksi Puan selaku rekanan pengadaan elektronik di SMAN 8 Medan dikabarkan sakit.
“Mohon maaf yang mulia, saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” ucap Jaksa Fauzan sembari menunjukan surat sakit dari saksi kepada majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eliwarti menyebutkan bahwa kehadiran saksi sangat diperlukan sekaitan pengadaan barang yang berkaitan dengan Dana Bos Taken 2016, 2017 dan 2018 yang merugikan negara sebesar Rp1, 4 Milliar.
“Karena dia sakit maka persidangan ditunda hingga pekan depan,” sebut Ketua Majelis Hakim mengetukan Paul tanda sidang berakhir.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya baik itu Mantan Komite Sekolah maupun Guru SMAN 8 Medan, dalam kesaksian tidak mengetahui soal penggunaan pembelian perangkat sekolah apakah berasal dari Dana Bos atau Komite Sekolah, karena terdakwa tidak transparan dalam penggunaan dana Sekolah.
(06.002/medan )