Karimun, Trustmedia.id– Praktisi Hukum Adrison,S.H melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen KPU Kabupaten Karimun, di Mapolres Karimun Provinsi Kepulauan Riau. (13/8/2023).
PPID KPU Kabupaten Karimun diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2023 terkait keterbukaan informasi Publik (KIP) terkait permohonan informasi yang diminta oleh Praktisi hukum Adrison,S.H, adapaun informasi berkaitan dengan pengunduran dan pelantikan mantan Komisioner KPU Karimun Ahamad Sulton,S.P. dan Pelantikan Ahmad Sulton, S.P sebagai Ketua Bawaslu Karimun, diduga cacat hukum.
“Diduga Ahnad Sulton,S.P mengundurkan diri pada 13 Juni 2023 dan dilantik pada 14 Juni 2023 sebagai Ketua Bawaslu Karimun oleh KPU RI tidak sesuai ketentuan,”ujar Adrison,S.H.
“Dan diduga tidak ada dilakukan sidang pleno sebelum melakukan pengunduran diri Ahmad Sulton,S.P, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihak PPID KPU Karimun juga terkesan melindungi persoalan ini, terkesan enggan memberikan informasi kendati Adrison telah mengirimkan surat permohonan, namun PPID KPU menjawab tidak sesuai pertanyaan, ” kata Adrison.
“Patut diduga PPID KPU karimun melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik (KIP). Sehingga persoalan ini dilaporkan Praktisi Hukum Adrison, S.H ke Mapolres Karimun,” ungkap Adrison. (Red/27.004)