Diduga Abai, Branch Manager BSI Tbk Bandar Lampung – Teluk Betung, Akui Hilangkan Dokumen Nasabah

Diduga Abai, Branch Manager BSI Tbk Bandar Lampung – Teluk Betung, Akui Hilangkan Dokumen Nasabah

Bandar lampung, Trustmedia.id– Bank Syariah Indonesia yang merupakan bank Hasil merger tiga Bank Utama di tanah air bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah, yang masih berusia sangat muda mengalami ujian berat.

Salah seorang Nasabahnya yang berinisial N yang merupakan Nasabah BSI (@pada saat akad kredit masih bernama Bank Syariah Mandiri tahun 2017) ketika sudah melunasi tagihan kreditnya, justru mendapatkan salah satu agunan yang disertakan dalam perjanjian awal kredit, hilang.

Ditemui dirumahnya dibilangan Way Lunik Panjang, masih dalam suasana bermuram ia bercerita tentang kejadian yang dialaminya.

“Lebih kurang 1 bulan yang lalu, tepatnya 9 Juni 2023 kami dengan susah payah berhasil melunasi hutang kami pada Bank.” ujarnya.

“Kami memang pada tahun 2017 memang mengikuti Program Produknya NON KUR, PRODUK MIKRO REGULER.” Keterangan ini dibenarkan YHON FERIYANSYAH, dalam rilis chatnya ke Redaksi Trustmedia.id

“Berbeda dengan Program KUR (yang menurut aturan Presiden adalah Program Tanpa Agunan), tetapi kami memaklumi sebagai Perusahaan Pembiayaan, Bank secara pasti membutuhkan Jaminan untuk alokasi keuangan Bank dan bagi kami itu wajar dan sebenarnya membantu sekali.” tandasnya tentang Program Program Pembiayaan Perbankan saat sekarang, ujar Sofyan suami Nureva mencoba bercerita.

Produk KUR sendiri menurut keterangan YHON FERIANSYAH via WA, baru ada sejak BSI @red.

“Akhirnya jadilah kami sebagai Nasabah Bank Syariah Mandiri (saat itu berkedudukan di Panjang), dan memperoleh Pinjaman kredit dengan agunan sertifikat tanah (AJB) dan BPKB Kendaraan Roda 2.

Masih menurut Nasabah NUREVA MAHARANI pencairan berlanjut dan kredit berjalan dengan Pinjaman asal di BSM Mikro tahun 2012.

“Kalo tahun 2017 adalah Pinjaman BSM Mikro yang kesekian,” ungkapnya melalui chat whatapp kepada Pimred Trustmedia.id

Ditengah perjalanan karena adanya keperluan, Nasabah kemudian mengajukan pertukaran jaminan Pendamping BPKB Kendaraan Roda 2 dengan surat Keterangan Jual beli bangunan Ruko atas nama H. Mursani Almarhum. Dan disetujui dan diterima oleh BANK Syariah Mandiri (terlampir, keterangan tanda terima dokumen – berbentuk tulisan tangan Pihak BSI diwakili YF dan Nasabah N).

Kredit berlangsung baik dan semua terlihat oke.

Pada tanggal 9 Juni 2023 Nasabah berhasil menyelesaikan kewajibannya terhadap Bank Kreditur.

Surat keterangan lunas sudah diberikan oleh BSI Cabang Bandar Lampung Telukbetung.

Tapi apa lacur, salah satu Jaminan pendamping tidak ditemui oleh kreditur.

Panik tentu dan menceritakan pengalaman kurang menyenangkannya kepada kami Trustmedia.id.

Selang beberapa waktu kemudian, dan dengan surat kuasa yang dimiliki Trustmedia.id, kemudian berkirim surat untuk memperoleh Klarifikasi dan Informasi (Keterangan) dari Pihak kreditur Bank Syariah Indonesia No.099/TMR/KLR-KOMF/BSI-KH-2023 tanggal 26 Juni 2023.

Surat diterima oleh BSI KCP BANDAR LAMPUNG Telukbetung dan ditandatangani oleh Pihak BSI atas Nama Yhon Feriansyah.

Berjalan waktu setelah tidak memperoleh tanggapan Pihak BSI, maka Trustmedia.id kembali melayangkan surat kedua dengan no.100/TMR/Mkl/wawancara/BSI-KH-2023 Tertanggal 4 Juli 2023 dan kembali di terima YHON FERIANSYAH dengan sedikit penjelasan, karena adanya Hari Raya idul Adha 1444 H dan suasana libur (sabtu dan Minggu),

Keesokan harinya Management BSI KCP Bandar Lampung – Telukbetung 081267392xxx menghubungi Redaksi Trustmedia.id dan mengatakan Pimpinan dan management bersedia menerima Trustmedia.id pada pukul 13.00 di kantor di bilangan Telukbetung, lalu.

Pertemuan awal berlangsung sederhana dan biasa biasa saja. BSI saat itu hadir 5 orang, Pimpinan dan staf.

Redaksi coba menjelaskan kehadirannya dan diawali memperkenalkan diri, menyertakan ID Card dan Kartu UKW sebagai bagian kewajiban yang harus diketahui BSI sebagai Narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Redaksi mencoba menguraikan alur surat Konfirmasi sekaligus memperkenalkan apa itu wartawan fungsinya dan cara kerjanya (sesuai kaidah KEJ).

Kenapa ini dilakukan Redaksi karena Para Pihak seharusnya memiliki sedikit kefahaman tentang Wartawan, media dan cara kerja nya.

Redaksi Trustmedia.id Aliman oemar kemudian menjelaskan Pokok surat.

“Dan Soal utama surat kami adalah meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Pokok masalah yang sudah disampaikan secara tertulis,” lanjut Aliman oemar.

“Dan bila menyangkut Pemberitaan, itu adalah Wilayah Redaksi. Dan kami memiliki aturannya,” tegas Aliman.

Dalam Pertemuan secara lisan salah seorang Karyawan BSI Tbk KCP BANDAR LAMPUNG – TELUKBETUNG, juga menyampaikan kepemimpinan BSI yang berjenjang sehingga kami tidak mungkin menjawab surat dalam 3 x 24 Jam. Dan kami dibatasi kerahasiaan Bank.

Kesalah pengertian coba diuraikan, dalam pertemuan tersebut.

Dan masing masing kemudian seperti memahami maksud Kode Etik Jurnalistik yang coba dijelaskan Aliman oemar.

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Terpisah dalam beberapa waktu kemudian Pak YHON FERIANSYAH BSI dan Sofyan (suami Ibu Nureva) mengadakan Pertemuan untuk menyepakati dilakukan re-schedule terhadap hilangnya agunan Nasabah Atas Nama Nureva.

Keduanya kemudian menyepakati dan melaksanakan butir re-schedule dengan ketentuan BSI Tbk KCP BANDAR LAMPUNG TELUKBETUNG berusaha mengganti Surat Agunan Pendamping yang hilang) atau pokok perkaranya Pihak BSI KCP BANDAR LAMPUNG – Telukbetung bersedia mengganti surat surat yang hilang oleh Managemen BSI Tbk KCP BANDAR LAMPUNG TELUKBETUNG.

Hal tersebut diakui juga oleh Branch Manager KCP BANK SYARIAH INDONESIA Tbk BANDAR LAMPUNG Telukbetung Rosi Dahlia dalam bentuk tertulis dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Hilang tanggal 17 Juli 2023 , Nomor : 3/315 – 3/411.

Yhon Feriansyah sendiri yang melakukan verifikasi administrasi terhadap Nasabah (yang bersangkutan adalah Marketing pada BSI Tbk KCP BANDAR LAMPUNG TELUKBETUNG) ketika kemarin 27/7/2023 dihubungi Trustmedia.id untuk dilakukan Pemberitaan yang bersangkutan menjawab “Silahkan saja, itu kan urusan Tim Bapak.” ujarnya dengan nada Sombong dan Angkuh dan seperti tidak merasa bersalah.

Dengan berbekal surat tersebut Bapak Yhon Feriansyah menghubungi Pihak kelurahan Panjang Utara dengan Lurahnya Bapak Soekarno,SE tempat Alamat Nasabah yang mengagunkan selembar surat sebagai jaminan Pendamping.

Untuk diterbitkannya kembali surat Pengganti Agunan yang hilang karena Kelalaian Managemen BSI Tbk KCP BANDAR LAMPUNG – TELUKBETUNG dengan biaya Rp. 1 Juta.

Terpisah dikonfirmasi langsung Bapak Lurah Soekarno,SE membantah telah membuatkan surat dimaksud.

“Silahkan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

(belum jelas yang di maksud siapa … @red).

Dihubungi via telepon, soal adanya informasi biaya Rp. 1 Juta, Pak Lurah juga membantah, “belum.” katanya mantap.

“Saya hanya memediasi persoalan diantara mereka yang bermasalah,” ujarnya mantap.
“Tidak lebih, hanya memediasi.” ungkapnya melanjutkan.

BERSAMBUNG.

NANTIKAN, Apakah sanksi terhadap Yhon Feriansyah oleh Direksi Bank Syariah Indonesia Tbk KCP BANDAR LAMPUNG TELUKBETUNG dan Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan Lampung.

Edisi berikutnya ….

(Redaksi/03.001)