TrustMedia .id – Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah mengingat penyebaran covid-19 yang masih belum menurun. Hal tersebut dipertegas dengan surat edaran Walikota nomor 420/1534/III.I/2020, sehingga kegiatan belajar Daring siswa di perpanjang hingga 4 April 2021.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala SD/MI, SMP/MtS Negeri dan swasta se-kota Bandarlampung, serta pengelola satuan anak usia dini (TK/KB/SPS/TPA) serta lembaga kursus, Bimbel dan PKBM.
Menurut Walikota Herman HN, Kebijakan ini diambil tentunya dengan memperhatikan penyebarannya covid-19 yang belum menunjukan penurunan.
“Ikutu Walikota walau kewenangan di Gubernur. Rakyat adalah yang utama , jangan mengorbankan rakyat. Bagi kami adalah keselamatan dan kesehatan rakyat yang utama,” kata Walikota.
Herman juga menjelaskan keputusannya ini sesuai dengan peraturan dalam SKB 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Ada peraturannya bahwa daerah zona merah dan oranye, tidak boleh menggelar belajar tatap muka. Bandarlampung masih zona merah. Kalau sudah zona kuning atau hijau, baru bisa belajar tatal muka. Kami utamakan kepentingan rakyat,” katanya lagi.
Harapannya adalah tenaga pendidik atau kependidikan dapat menjalankan tugasnya sesuai petunjuk yang ditetapkan dengan mengikuti protokol kesehatan. (ha)