Lampungtimur Trustmedia.id
Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Nuryamah, secara resmi menyerahkan 514 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung. Penyerahan simbolis ini dilaksanakan di balai desa dan menandai keberhasilan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut. Kehadiran Bupati disambut antusias oleh warga Desa Sumbergede yang telah lama menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL yang digagas pemerintah pusat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, warga Desa Sumbergede kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar secara resmi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh Forkopincam Sekampung, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur beserta staf, perangkat desa, dan ratusan warga Desa Sumbergede. Suasana penuh haru dan rasa syukur terlihat jelas di wajah para penerima sertifikat, yang selama ini merasa was-was akan status kepemilikan tanah mereka.
Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Sumbergede telah berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait dalam mensukseskan program PTSL ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Ela Nuryamah dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan bangga atas keberhasilan program PTSL di Desa Sumbergede. Ia berharap sertifikat tanah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong peningkatan perekonomian di desa tersebut. Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memanfaatkan sertifikat tanah dengan sebaik-baiknya.(Red)












