Pringsewu Trustmedia.id
Sejumlah wali murid mengeluhkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kabupaten Pringsewu yang dinilai kurang transparan. Keluhan tersebut mencuat setelah adanya dugaan perpindahan jalur pendaftaran peserta yang difasilitasi oleh pihak sekolah.
Salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sukoharjo mengaku awalnya memilih jalur domisili reguler. Namun, karena nilai yang diperoleh tidak mampu bersaing pada jalur tersebut, anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi.
“Anak saya pertama mendaftar melalui jalur domisili reguler. Karena nilainya rendah, posisinya tergeser dan tidak diterima. Setelah saya menghadap ke sekolah, data pendaftaran pada jalur domisili reguler dihapus dan diganti menjadi jalur afirmasi,” ungkap wali murid tersebut kepada wartawan.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Pringsewu. Menurut pengakuannya, ia dihubungi oleh operator sekolah dan disarankan untuk mengubah jalur pendaftaran dari domisili menjadi afirmasi.
“Operator menghubungi saya dan menyarankan pindah jalur dari domisili ke afirmasi karena nilai anak saya dianggap terlalu rendah untuk bersaing di jalur domisili,” ujarnya.
Informasi mengenai dugaan perpindahan jalur pendaftaran tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan dan transparansi proses SPMB. Para wali murid berharap seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipantau secara terbuka oleh peserta maupun orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kemungkinan perubahan jalur dilakukan berdasarkan hasil konsultasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Secara sistem, data tidak bisa dihapus atau dibatalkan karena sudah terkunci dalam sistem,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme perubahan jalur pendaftaran agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Wali murid berharap adanya keterbukaan informasi untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara adil, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. (Ys)












