Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Simeulue

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Simeulue

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Simeulue

Simeulue  trust media.id

Kapolda Aceh melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira di jajaran Kepolisian Daerah Aceh berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor 73 dan 74 tanggal 27 Februari 2026. Mutasi tersebut turut menyasar beberapa pejabat di lingkungan Polres Simeulue.

Dalam keputusan tersebut, beberapa pejabat yang mengalami pergantian jabatan antara lain:

Pertama, Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Simeulue dimutasi menjadi Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Posisi Kasat Reskrim Polres Simeulue selanjutnya diisi oleh Muhammad Kautsar, S.E., yang sebelumnya menjabat Ps. Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh.
Selanjutnya, Zainur Fauzi, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Teluk Dalam

Polres Simeulue dimutasi menjadi Pamin 2 Subbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh. Jabatan Kapolsek Teluk Dalam kemudian dipercayakan kepada Wardika Saputra T, S.H., yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Sat Reskrim Polres Simeulue.

Di bidang narkoba, Syahri Amin yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Simeulue dimutasi sebagai Ps. Kasikum Polres Simeulue. Sementara jabatan Kasat Resnarkoba Polres Simeulue kini diisi oleh Muhammad Al Munawir, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Ps. Panit 2 Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh.

Selain itu, Irvan Effendi Pasaribu, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Simeulue dimutasi sebagai Pama Polresta Banda Aceh dan diarahkan untuk mengisi jabatan Wakasat Lantas.

Sementara jabatan Kasat Lantas Polres
Simeulue selanjutnya dipercayakan kepada Sentosa Barus, S.E., yang sebelumnya menjabat Kasikeu Polres Simeulue.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Aceh.(DM)