Dua warga Maling Batre Sepeda listrik  masuk Bui Polsek Legok Tangerang Selatan

Dua warga Maling Batre Sepeda listrik  masuk Bui Polsek Legok Tangerang Selatan

Dua warga Maling Batre Sepeda listrik  masuk Bui Polsek Legok Tangerang Selatan.

Banten Legok ,trust media.id

Dua pelaku pencurian berinisal NA (26) dan AL (28).berkedapatan mencuri batre dan sepeda listrik ditempatnya bekerja,keduanya adalah karyawan PT.Greentech Global Engineering yang beralamat Jalan Raya Legok-Karawaci No km 5 Legok Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten.

Perusahaan merasa dirugikan akibat pencurian batre sepeda listrik dikawasan kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.masuk Polsek Legok Jajaran Polres Tangerang Selatan Jajaran Polda Metro Jaya.oleh karyawannya sendiri hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Sela istri dari (AL)selaku dugaan tersangka menjelaskan pihaknya akan mengajukan,(RJ).Restorative justice. (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan pemulihan keadaan.

“Agar suaminya,dapat dibebaskan dari jeruji besi yang mendekam di Mapolsek Legok Jajaran Polresta Tangerang Selatan Polda Metro Jaya.karena abdul (Red Suami).nya itu sudah dikurung cukup lama hingga sudah mencapai tiga minggu Terangnya “,ketika ditemui diplataran parkir Polsek Legok Selasa 3 Februari 2026 Sekira Pukul 14.17 Wib.

Sementara Indah Istri (NA) selaku tersangka rekan abdul menambahkan bahwa apa yang dirasakan dirinya,sama juga yang dirasakan oleh rekannya Sela istri Abdul.inti dirinya dan keluarga juga sama dengan keluarga Abdul untuk melakukan upaya damai dengan pihak korban dalam hal ini Perusahaan.(PT.Greentech Global Engineering).agar suaminya dan rekan sesamanya bisa dikeluarkan oleh pihak Kepolisiannya.

Dan.apabila persoalan ini,berlarut larut makanya,kami pihak keluarga merasa sangat terombang ambing.dengan persoalan ini,tentunya kami keluarga sangat berharap sekali agar persoalan ini.dapat selesaikan tanpa adanya persoalan hukum yang berlaku didalam perundangan undangan yang berlaku di di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).ini dan dapat terselesaikan secara baik baik,”Ungkapnya.

Red. Aliman