Serang TrustMedia.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua titik, yakni lampu merah Kaligandu dan Jalan Raya Serang Timur.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, SIK., MH., menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Selain itu, operasi juga diarahkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pada pelaksanaan hari ke-10 ini, petugas kembali memberikan sosialisasi dan himbauan melalui penempelan stiker, pembagian flyer, serta teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra Maung 2025 meliputi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan

Sementara itu, Ipda Agus Rubiansyah menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin disiplin demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan, melengkapi surat kendaraan, dan menaati rambu. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 akan terus berlangsung hingga 30 November 2025, dengan harapan terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Serang.(Red/Humas/Jaya Serang)












