Bekasi TrustMedia.id
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bekasi secara resmi merilis hasil akhir seleksi untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor: 800.1.2.6/18-PANSEL.JPTP-SD/2025 tanggal 19 November 2025, sebagai penanda tahapan final dalam proses seleksi terbuka yang mengedepankan transparansi dan meritokrasi.
Keputusan ini diterbitkan setelah Panitia Seleksi melakukan pemenuhan terhadap seluruh prosedur administratif dan regulatif yang menjadi landasan pelaksanaan seleksi terbuka. Sejumlah dokumen persetujuan dan rekomendasi telah dikaji secara menyeluruh, memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar nasional dalam manajemen talenta ASN.
Salah satu dasar administratifnya adalah Surat Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 30 September 2025, yang memberikan lampu hijau atas pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP di Kabupaten Bekasi. Persetujuan ini menjadi fondasi hukum yang mengikat sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung proses seleksi terbuka yang objektif dan akuntabel.
Selain itu, Keputusan Bupati Bekasi Nomor 800.1.2.6/Kep.1139-BKPSDM/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi menjadi instrumen penting yang memastikan bahwa tim seleksi bekerja dalam kerangka tugas, fungsi, dan kewenangan yang terstruktur. Dokumen ini sekaligus menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan di bawah pengawasan dan tata kelola yang jelas.
Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27315/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 15 November 2025 turut memperkuat landasan hasil seleksi. Rekomendasi tersebut mencerminkan validasi dari otoritas nasional bahwa tahapan seleksi telah memenuhi prinsip-prinsip profesionalitas, integritas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Tidak hanya itu, aspek kesehatan peserta juga menjadi bagian integral dari seleksi terbuka ini. Surat Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.26/6882/RSUD/2025 tanggal 17 November 2025, yang berisi hasil pemeriksaan MCU para peserta, memastikan bahwa calon Sekretaris Daerah tidak hanya kompeten secara administratif dan manajerial, tetapi juga memenuhi standar kesehatan untuk menjalankan tugas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melalui tahapan seleksi yang ketat, Panitia Seleksi menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi sebagai kandidat terbaik. Mereka adalah Endin Samsudin dengan nilai 87,35; Iwan Ridwan dengan nilai 85,98; dan Henri Lincoln dengan nilai 82,68. Ketiganya telah menjalani asesmen kompetensi, penilaian rekam jejak, wawancara mendalam, serta pemeriksaan kesehatan, sehingga dinyatakan layak bersaing pada tahap final penetapan.
Hasil penilaian tersebut kini resmi disampaikan kepada Bupati Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Melalui mekanisme ini, Bupati memiliki kewenangan menetapkan satu dari tiga nama tersebut sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, yang akan memegang peran strategis dalam mengawal arah pembangunan daerah dan tata kelola birokrasi pada tahun-tahun mendatang.
Pengumuman resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Mohamazad Mulyadl, AP., M.Si, pada 19 November 2025 sebagai penutup proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Rilisan ini menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi terus menapaki langkah visioner dalam memperkuat birokrasi berbasis meritokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.( Agus )












