LAMPUNG TIMUR Trustmedia.id
Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga Metro, karena diduga tekah melakukan tindak pidana Penganiayaan & Menghancurkan atau Merusakkan Barang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto mengatakan, Pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kronologi kejadian bermula pada hari kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku merasa kesal terhadap korban karena korban tidak datang ke rumah pelaku. Rasa kesal tersebut direspon oleh pelaku dengan mendatangi korban di warung milik korban yang beralamat di RT 05 RW 03 Dusun III, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku kemudian merebut hand-phone milik korban lalu langsung membantingnya ke lantai warung.
Setelah melakukan perusakan terhadap barang milik korban, pelaku melakukan tindak kekerasan fisik. Pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak lima kali, kemudian mencekik leher korban, lalu menjambak rambut korban dan selanjutnya membenturkan bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali ke dinding bagian kiri ruang dalam warung mie pangsit tersebut. Setelah melakukan rangkaian perbuatan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi, meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan shock, lalu korban melaporkan kejadian terbut ke Polsek Purbolinggo.
Menanggapi laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo & Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Untuk proses penyidikan Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hand-phone merk VIVO, satu kotak hand-phone merk VIVO, tiga ikat rambut sambung warna hitam-coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan dua pasal utama yaitu Pasal 351 KUHPidana dan 406 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan mengatur tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang milik orang lain.(Red)












