Pringsewu Trustmedia.id
KOPRI PMII Pringsewu menyoroti kurangnya informasi yang jelas terkait kasus pencabulan anak di Kecamatan Banyumas. Ketua KOPRI PMII Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, menekankan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana proses hukum terhadap pelaku berjalan.
KOPRI PMII Pringsewu siap memberikan bantuan kepada keluarga korban. Bantuan ini berupa pendampingan hukum dan dukungan psikologis, terutama jika ada pihak-pihak yang mencoba menekan atau mengintimidasi mereka selama proses hukum berlangsung.
Polisi telah menangkap WS dan SL (64), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kasus ini bermula ketika SL mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun.
Keluarga korban menolak tawaran damai dari pelaku dan memilih untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum. Kasus ini menjadi perhatian banyak orang di Pringsewu, mengingat ada dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.(Red/Yus)












