Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam.
Sinjai. TrustMedia.Id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai kembali membuka konferensi pers di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai pada Selasa (18/2/2025) terkait Kasus Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku penganiayaan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (16/2/25).
Kejadian pukul 21.00 wita. Tepatnya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Korban jenis kelamin Pria, MA (18) adalah penduduk Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku inisial DD (22), YD (20), dan FR (22), ketiganya tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 16 Februari 2025,” ujar Kasat Reskrim.
Kejadian bermula dari ketersinggungan Pelaku karena di teriaki oleh seseorang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa “pukul 20.30 wita ketika DD dan YD melintas di Jalan Husni Thamrin, seseorang meneriakkan kata “Oee”. Merasa tersinggung, keduanya berhenti dan bertanya siapa yang berteriak. Namun, orang-orang di sekitar menjawab “Degaga Gora” (tidak ada yang berteriak),”jelasnya.
Lanjut di paparkan Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH. Merasa tidak puas, DD dan YD dan temannya FR yang juga ikut bergabung kembali ke tempat kejadian dengan membawa parang. DD langsung memukul korban dan kena pundak kanan korban. Setelah itu, ia mengeluarkan parang yang diselipkan di celananya dan menebas lengan kiri dan lengan kanan korban. FR memukul wajah korban. sementara YD memukul korban menggunakan tangan, mengenai pundak dan kepala korban,”ungkapnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai, dan ketiga pelaku kabur.
Korban melaporkan diri ke Polres sehingga Sat Reskrim Polres Sinjai mengarahkan dengan segera anggotanya untuk mengamankan para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap dan telah diamankan di Mapolres Sinjai.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam milik korban, sementara parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” papar Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KE- 1E KUHAP dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara. Melakukan tindak kekerasan bersama di depan umum terhadap barang atau orang.
Di akhir Press Release, Kasat Reskrim Polres Sinjai, menyampaikan kepada masyarakat “agar tidak mudah terpancing dengan emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terlihat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.(**).
Red – Tri












