Kantor Urusan Agama Kasemen digerudug warga dan kesepuhan kp kenari Banten,??
Serang,trustmedia.id
warga kp kenari,kelurahan kasunyatan,Kecamatan Kasemen gerudug kantor Urusan Agama,mempertanyakan soal legalitas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nazir wakaf yang jadi polemik masyarakat dan kesepuhan setempat,
Terlihat hadir di ruangan diskusi atau audensi Kantor Urusan agama,Para ketua RT 014-015-019 Rw05 dan perwakilan organisasi KKPMP serta para tokoh dari masyarakat kp Kenari dan didampingi kuasa hukum di kantor urusan agama kecamatan kasemen,
Serang,16- oktober-2024

Saat dikonfirmasi ketua Rw05,bpk Mulyadi,menjelaskan
“saya datang kesini dikantor urusan Agama ingin menanyakan tentang dasar dan legal standing terkait nazir Wakaf yang diduga masyarakat kami ada kejanggalan, dan saya ikut hadir disini menanyakan dasar dan aturan yang menurut kantor urusan agama itu sesuai dengan Undang- Undang,karena permasalahan ini menjadi polemic di lingkungan kami sehingga dikawatirkan ketidak harmonisan antara warga,
‘saya inginkan pihak KUA dapat menjelaskan sedetail mungkin agar kami selaku masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas sehingga dapat di fahami terkait pengelolahan Nazir Wakaf,
Tuturnya,bpk Rw,.
Ditempat yang sma, Anton Wijaya menambahkan dalam wawancaranya terhadap media,

“Saya selaku panglima birokrasi organisasi masyarakat (KKPMP) hadir disini selain mewakili yang kebetulan lokasi yang di persoalkan ini diwilayah tempat tinggal saya,dan juga saya selaku organisasi mengawal proses sekaligus memonitoring control,dalam permasalahan yang kebetulan ada dilingkungan rumah tinggal saya, dan saya juga disini akan berupaya untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini agar tidak menimbulkan polemic yang berkepanjangan kedepan demi kenyamanan dan keamanan lingkungan makam keramat khususnya di kp kenari umunya wilayah Banten,saya disini akan terus ikut mengawal sampai permasalahan ini di anggap selesai, Ucapnya, Anton,.
Kuasa hukum dari kantor hukum Basir & partner menambahkan,
Kami selaku kuasa hukum dari masyarakat khusunya para ketua Rt dan ketua pemuda Rw 005,kp kenari ,kasunyatan banten kami akan sikapi adanya laporan dari klien kami selaku pemberi kuasa terkait permasalah dalam kepengurusan kenaziran wakaf lahan kenari banten, yang dimana atas pengakuan sebelumnya ada SK dari BWi yang dikeluarkan namun Ketika dikroscek kepada Kantor Urusan Agama tidak adanya arsip yang menerangkan bahwa sudah ada penerbitan SK dari Badan Wakaf Indonesia, baik kepada perseorangan ataupun kepada Yayasan yang menurut kami secara legal formil atau secara Undang-Undang dan administrasi kami anggap tidak terbukti atas pengakuan dari salah satu org yang mengklaim punya Sk tersebut,
karena menurut klien kami bahwa yang diketahui menurut keterangan orang terdahulu dijaman kesultanan banten kanaziran wakaf di kp kenari dihibahkan kepada masyarakat dan disetujui oleh Dzuriat kp. Kenari Sulthan Abul Mufahir bin Mahmud Abdul kodir yang terus di kelolah oleh Yayasan yang berdiri dari tahun 2015-2020 pendiri Yayasan tersebut masih sah dan tidak adanya pembubaran namun disini kami ingin menanyakan terkait sk BWI kepada pihak KUA yang dimana biasanya baik urus perijinan wakaf ataupun pendirian badan Wakaf itu atas dasar rekomendasi dari Kantor Urusan Agama setempat, ujarnya kuasa Hukum,.
Saat di konfirmasi kepala Kantor Urusan Agama kecamatn Kasemen enggan memberikan komentar apapun malah memilih bungkam sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari kantor urusan Agama Kecamatan Kasemen,
(Red /I)












