Pengurus Wilayah SEMMI  minta BP  Batam percepat realisasikan  Cagar Budaya  Wisata Religius Makam Aulia

Pengurus Wilayah SEMMI  minta BP  Batam percepat realisasikan  Cagar Budaya  Wisata Religius Makam Aulia

Batam trustmedia.id

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Minta BP Batam Percepat Realisasikan Cagar Budaya Wisata Religius Makam Aulia

Provinsi Kepulauan Riau, makam salah satu aulia Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz yang berada di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Batu Aji Kota Batam sampai saat ini terbiar sebagai cagar budaya wisata religius, Minggu 13/2/2022.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Sofian, mengatakan, makam aulia sangat perlu di jaga sebagai sejarah penyiar agama islam di Kepulauan Riau bahkan seluruh dunia, sebagai umat muslim sudah menjadi tangung jawab kita menjaga dan melestarikan serta saling mengingatkan sesama umat islam jasa besar aulia Allah SWT Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz dalam menyiarkan ajaran agama islam di Kota Batam khususnya di Indonesia umumnya,” ujar Sofian.

Sofian berharap pemerintah Kota Batam beserta Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kota Batam dan Ormas Islam lainnya berperan aktif dalam menjaga situs religi yang berada di Kecamatan Batu Aji tersebut, ” ungkapnya.

Adapun kawasan makam Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz tersebut telah dinaungi oleh Yayasan Abdul Rahman sembilan – sembilan yang telah berbadan hukum, akan mudah nantinya untuk membangun masjid , dan sarana lainnya sebagai penunjang pariwisata religi dimana makam tersebut telah dikunjungi oleh para Haba’ib atau beberapa negeri dari arab maupun indonesia sendiri bahkan dari America dan eropa , sehingga makam Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz sudah diketahui oleh umat seluruh dunia, dan banyak investor luar yang inggin membantu disektor pembangunan yayasan Abdul Rahman sembilan – sembilan tersebut, ” ujar M.Arifin penunggu makam tersebut.

Selanjutnya Habib Luhfi Bin Yahya juga sudah 4 kali berkunjung atau ziarah ke makam Syekh Abdul Rahman Bin Abdul Aziz tersebut, ” kata M.Arifin.

Sampai saat ini tanah makam yang berukuran kurang lebih 5 hektare tersebut diklaim salah satu perusahaan dan sebelumnya BP Batam mengalokasikan tanah makam tersebut kepada pihak perusahaan namun pihak perusahaan menjual tanah tersebut kepada perusahaan lain, hingga saat ini legalitas tanah makam masih dalam proses menetapkan keabsahan yayasan sembilan – sembilan untuk membangun rumah ibadah ( Masjid ) dan pembangunan lainnya,” terang M.Arifin. Red/Juliansyah