Diduga Kangkangi Permendagri No. 27 /2021 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan biayai Kegiatan Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp. 232.040.000,00

Diduga Kangkangi Permendagri No. 27 /2021 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan biayai Kegiatan Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp. 232.040.000,00

Karimun, Trustmedia.id– Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digunakan untuk membiayai kegiatan yang berupa hibah kepada pihak lain sebesar Rp232.040.000,00 diduga tidak sesuai peruntukan. (26/7/2023).

Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp31.125.564.814,00 dengan realisasi sebesar Rp17.195.145.848,00 Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp6.255.169.774,00.

Sesuai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lain.

Hasil pemeriksaan menunjukan terdapat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk pembangunan ruang guru sekolah Taman Kanak – Kanak (TK) swasta sebagaimana dibawah ini.

1. Belanja Modal Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah TK Al – Islami dengan Nilai Rp116.006.000,00.

2. Belanja Modal Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah TKIT Insan Mulya dengan Nilai Rp116.034.000,000 dengan Total Rp232.040.000,000.

Hasil pekerjaan dari kedua kegiatan tersebut telah diserahkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pihak sekolah swasta terkait dengan didukung BAST. Kegiatan – kegiatan tersebut lebih tepat dianggarkan pada akun Belanja Hibah.

Atas permasalahan penganggaran pada tiga OPD tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun, selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan pada saat verifikasi usulan pagu Bentuk pencermatan tersebut yaitu melihat kesesuaian pagu anggaran pada kegiatan – kegiatan prioritas dengan RKA OPD.

TAPD tidak melakukan verifikasi sampai dengan ketetapan mata anggaran untuk semua kegiatan pada setiap OPD. Proses untuk menentukan mata anggaran atau akun yang digunakan. Dilaksanakan pada masing – masing OPD. Proses untuk menentukan mata anggaran atau akun yang digunakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dicoba konfirmasi melalui telpon whatsApp Ibu Elsa, yang diarahkan Pak Kadis Sugianto, yang bersangkutan enggan mengangkat telepon media, dan menyarankan menemui sekdis Pendidikan di Karimun.

Pimred yang sedang di Jakarta, menjawab,  mudah-mudahan Kaperwil Kepri yang berada di Bintan akan mengagendakannya.

Terpisah Bu Elsa mengatakan, “Akan menjawab secara tertulis Konfirmasi dan klarifikasinya,” ujarnya melalui WA.

BERSAMBUNG (Red/27.004)