Karimun, Trusmedia.id– Berdasarkan pemeriksaan LHP BPK Tahun 2022 menyatakan Penganggaran dan realisasi Belanja Jasa Kantor dan Belanja Hibah pada Dinas PUPR Karimun, tidak tertib sebesar Rp5.277.148.650,00.(14/7/2023).
Tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp24.481.422.950,00 dan Belanja Hibah sebesar Rp132.767.719.247,00 dengan realisasi masing – masing sebesar Rp22.292.781.277,00 dan Rp129.469.959.408,00 Pemeriksaan menunjukan masih terdapat kelemahan dalam penyusunan anggaran sampai dengan realisasi sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Belanja Jasa Kantor digunakan untuk membiayai kegiatan berupa hibah kepada masyarakat sebesar Rp4.084.000.000,00.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PUPR antara lain digunakan untuk belanja jasa kantor sebesar Rp8.670.588.023,00. Sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun 2022.
Penganggaran jasa dan Kantor meliputi honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Jasa keahlian profesi, jasa layanan kantor, dan sertifikasi atas barang milik daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukan terdapat realisasi belanja jasa kantor yang digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup penganggaran jasa kantor, yaitu kegiatan berupa pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk pemukiman yang diserahkan kepada masyarakat, sebanyak tujuh unit sebesar Rp4.084.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa seluruh kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, dan sudah diserahkan kepada masyarakat dengan didukung Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga belanja pembangunan IPAL tersebut akan lebih tepat apabila dianggarkan pada akun belanja diserahkan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Kondisi tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan Anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,”
Dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal dalam LRA senilai Rp5.709.185.150,00 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat. (Red/27.004)











