Kepri, Trustmedia.id– Ketua DPD GMNI Kepulauan Riau, Hasnul H.Mahubessy menyampaikan bahwa dugaan proyek pemerintah yang ditangani oleh Akim banyak melanggar aturan sehingga perlu adanya penanganan serius oleh pihak yang berwenang. (11/7/2023).
“Namun pelaksana teknis di lapangan, pekerjaan dilakukan oleh Akim alias Asri kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan dan alat di Tanjungpinang dibawah perusahaan PT.GKN.
Namun dari total nilai kontrak yang harus dibayar ini, Pemerintah Provinsi Kepri masih memiliki tunggakan tunda bayar ke PT.GKN senilai Rp1.056,890,974,-.ini salah satunya Proyek yang bermasalah, ” kata Hasnul.
Tunda bayar itu menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri yang akan kembali dialokasikan di APBD-P 2021, menyusul temuan BPK atas kekurangan volume dan sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktor pelaksana padaΒ proyek tersebut.
Lebih Lanjut Hasnul mengatakan, Tanjungpinang. Proyek Pembangunan Infrastruktur Penataan Pantai Gurindam-12 Kota Tanjungpinang senilai Rp 487.999,203,600,- sarat dengan temuan. Sejumlah temuan itu berupa kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan kontraktor pelaksana.
Temuan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktor Proyek G12 ini ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan LKPD-APBD 2020 Provinsi Kepri.
Selanjutnya melalui tender lelang, Proyek ini dimenangkan PT.Guna Karya Nusantara (GKN) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat melalui kontrak Kerja Nomor:2.2/SP-HS/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/X/2018 pada 2 oktober 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 822 hari.
Namun pelaksana teknis di lapangan, dilakukan oleh Akim alias Asri, Β kontraktor dan pemilik sejumlah Perusahaan dan alat serta Pengerah Tenaga kerja di Tanjungpinang. Mengenai hubungan Akim alias Asri dengan PT.GKN, sejumlah pihak menyatakan, Akim Alias Asri merupakan kontraktor yang meminjam pakai Β PT.GKN untuk memenangkan proyek G12 Tepi Laut Tanjungpinang.
“Oleh kerena itu perlu atensi pihak berwenang agar uang negara atau uang rakyat tepat sasaran dan tidak manjadi temuan pihak berwenang, seandainya ada perlu tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum,” tutup Hasnul. (Red/27.004)