Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Diduga Blokir Nomor Pimpinan Redaksi Trustmedia.id

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Diduga Blokir Nomor Pimpinan Redaksi Trustmedia.id

Karimun, Trustmedia.id. Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau . Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Karimun diduga blokir nomor handphone Pimpinan Redaksinya ( Pimpred ) Media Trustmedia.id , yang merupakan Anggota PWI dan telah tercatat sebagai Wartawan dengan Jenjang Utama Dewan Pers. 24/04/2023.

Menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistik Redaksi Media Trustmedia.id menyurati KSOP Karimun untuk melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( KKPRL ) beberapa Perusahaan yang melakukan kegiatan di Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan analisa kejadian , [ Pengajuan surat Kalrifikasi dan konfirmaai ] di KSOP Karimun Kepri , Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Media Trustmedia.id menduga Struktur KSOP terbilang aneh dan terbiasa mengabaikan perintah Pimpinan.”ujar Aliman Oemar .

“Sangat disayangkan kerena secara Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) media ini telah mengajukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pemberitaan yang akan diterbitkan. Dengan adanya kejadian tersebut, sudah pasti Trustmedia.id akan menganggap Pengabaian peran Media secara nyata,dan Redaksi merasa sangat kecewa,” lanjut Aliman oemar .

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Pada Pasal 49 berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 49 A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, dan atau denda administratif.

Sedangkan Pasal 49 B berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Adapun awak media membutuhkan informasi sebagai sosial kontrol pilarnya demokrasi melakukan tugas jurnalistik dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan menyurati Kepala KSOP Karimun.

Saat di lakukan komunikasi melalui chat whatshapp Kepala Kantor KSOP Karimun membalas dengan mengirimkan nomor telepon atau whatshapp Nama Adi Kabid Kesbel TBK +6285933035419, berkenan komunikasi dengan yang membidangi Bang, Ujar Jon Kenedy Kepala Kantor KSOP Kelas I Karimun.

Dan lebih kanjut Jon juga mengirimkan nomor telepon atau whatshapp atas nama Heru Martyanto dengan nomor telepon +62812888535, berkenan komunikasi dengan yang membidanginya Bang, lanjut Jon.

Saat dihubungi kedua nomor tersebut satupun tidak ada merspon kendati chat whatsahpp masuk, terkesan pihak KSOP enggan untuk berkomentar terkait kegiatan atau pemanfaatan ruang laut PT. Grace Rich Marine (GRM) yang berada di Sungai Raya dan PT.Oil Tanking Karimun. (Red/27.004)