Tokoh Masyarakat Tanjung Uban Kesalkan Pemilik Limbah Tidak Mau Mengunakan Perusahaan Limbah Yang Sah 

Tokoh Masyarakat Tanjung Uban Kesalkan Pemilik Limbah Tidak Mau Mengunakan Perusahaan Limbah Yang Sah 

Bintan, Trustmedia.id– Yasin sebagai pemilik limbah Bahan Bakar Minyak Pelumas ( BMP ) HSD Solar diduga tidak enggan mengunakan perusahaan atau pihak ke tiga dalam pengelolaan BMP HSD limbah solar yang telah dimilikinya melalui lelang. (10/04/2023).

Adapun BMP HSD limbah solar yang berada di tangki timbun Lantamal IV AL Kadis Pembekalan Kp.Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi pembicaraan masyarakat Tanjung Uban, hal ini di soroti oleh Tokoh Masyarakat ( Thomas ) seharusnya Yasin sebagai pemilik limbah diketahui telah mengeluarkan BMP HSD limbah solar tersebut tanpa mengunakan dokumen berdasarkan Undang – Undang Lingkungan Hidup,” ujar Andi Masdar.

Andi Masdar salah satu Tokoh Masyarakat Tanjung Uban mengatakan, bukan menjadi rahasia umum bagi masyarakat dimana Yasin selaku pemilik limbah tersebut diketahui telah mengeluarkan 160 ton BMP HSD limbah solar berdasarkan hasil uji LAP dimana solar tersebut telah menjadi limbah.

Yasin bersama salah satu Oknum KPLP Tanjung Uban berkolaborasi dalam melakukan kegiatan pengangkutan, transportasi, loading , dengan mengunakan lori tiga unit berkapasitas 10 ton, ” ujar Yasin mengatakan.

Dan bukan itu saja , telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan dalam pekerjaan mengeluarkan BMP HSD limbah solar tersebut, dimana limbah solar tersebut menggenangi area tangki timbun berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Hal ini sangat di sayangkan oleh Tokoh Masyarakat Tanjung Uban, seharusnya Yasin terbantu dengan adanya putra daerah yang mau membantu mengelola atau mengangkut limbah tersebut dengan SOP berdasarkan Undang – Undang Lingkungan Hidup,” kata Andi Masdar. (Red/27.004)