Tambang Pasir Ilegal Marak Di Bintan Tidak Tersentuh Hukum 

Tambang Pasir Ilegal Marak Di Bintan Tidak Tersentuh Hukum 

Bintan, Trustmedia.id– Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan hingga saat ini belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Minggu 18/9/2022.

Penambangan pasir ilegal ini beraktifitas tiga lokasi yaitu daerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang , Kawal, dan Malang Rapat, dengan mengunakan mesin tanpa mengantongi izin.

“Diduga terjadi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Bintan, ” ujar Rimbun Purba Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI).

Adapun diketahui biaya koordinasi untuk memperlancar usaha penambangan pasir ilegal tersebut adalah sebesar Rp 130,000 per Lori, diketahui sampai saat ini masih beroperasi tanpa tersentuh hukum,” ujar Rimbun.

Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau Rimbun Purba menyayangkan kepada tutup matanya penegak hukum diduga kuat ada kongkalikong, udah kegiatan ini telah merusak lingkungan dan merasakan masyarakat,” ungkap Rimbun.

Rimbun berharap Aparat Penegak Hukum cepat melakukan penindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan lebih jauh,” jelas Rimbun.

Lebih jauh Rimbun menuturkan, diketahui pengusaha berinisial Elpes dan koordinator Ringgo selaku membagikan uang kepada pihak – pihak tertentu sebagai biaya agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar,” tutur Rimbun. (Red/27.004)