Komitmen Kejari Sinjai Berantas Korupsi. Pelaku Tipikor Rehabilitasi D.I. Apparang TA 2020 di Jebloskan Ke Rutan Kls II B Sinjai.
SInjai, TrustMedia.Id — Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender dari tanggal 06 Agutus 2020 s/d 23 Desember 2020 dengan Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.M
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.
Tim Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama 6 jam.
Dalam tindak pidana tersebut ditemukan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai yakni mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Tersangka inisial SHW dan tersangka inisial AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025, 30 Januari 2025. Kedua tersangka di jebloskan masuk ditahan Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA.
Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H mengatakan, “ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan, sehingga tersangka di jerat pasal, yaitu :
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam, dan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.
Lanjut di sampaikan bahwa, ini merupakan bentuk komitmen Kejari Sinjai dalam memberantas korupsi, dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi. Kami berharap, kasus ini dapat diproses dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat,”tegasnya. (**)
Red – Tri












