Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Desa Muzoi  Kec. Lahewa Timut Terindikasi Sarat Korupsi

0
709

Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Desa Muzoi  Kec. Lahewa Timut Terindikasi Sarat Korupsi

Nias Utara Trustmedia.id
Pandemi Covid-19 yang melanda Masyarakat Indonesia, dan terkhusus di Daerah sumatera Utara Pulau Nias sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat , sehingga pemerintah Pusat melalui Anggaran Dana Desa mengalokasikan cukup besar anggaran  untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomimi Masyarakat dengan berbagai pemerdayaan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
dikabupaten Nias Utara khusunya di desa Muzoi kecamatan Lahewa timur pengelolaan dana desa ditahun 2021  tidak sesuai dengan harapan Pemerintah dimana Kepala desa An.Supraman Tanjung diduga ikut menyelengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan menjadi suplier Pengadaan Bibit ternak, yang diberikan kepada Masyarakat akibatnya Ratusan Juta Dana Desa tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil Konfirmasi Trustmedia.id kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Sekdes, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Muzoi 27/04/2022 membenarkan bahwa pada Tahun 2021 lalu ada pengadaan Bibit ternak didesa mereka, untuk pemulihan Ekonomi Masyarakat, akibat dampak Covid-19 yang sumber angaran nya dari Dana Desa, Namun sangat di sayangkan pengadaan bibit ternak tersebut terindikasi sarat Korupsi oleh beberapa orang aparat desa dan termasuk didalamnya Kepala desa  dampaknya bagi masyarakat tidak dapat di manfaatkan artinya ratusan juta keuangan Negara disia-siakan dan hal ini telah di laporkan kepihak penegak hukum tegas sekdes kepada trustmedia.id.
Pernyataan Sekdes ini di aminkan oleh  anggota BPD menjelaskan  bahwa dugaan Korupsi Dana Desa Muzoi ini sudah pernah di bicarakan dilembaga BPD di tingakat Desa,  di tingkat kecamatan, dan di tingkat Kabupaten Nias Utara CQ dinas PMD&K namun tidak membuahkan hasil sehingga  sejumlah Masyarakat  Penerima Manfaat ramai-ramai melaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan saat ini sedang dalam Proses penyelidikan, mereka berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat memproses laporan mereka dalam waktu yang tidak begitu lama ( 38.004 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini