Warga Protes Terkait Penetapan Harga Tanah Proyek Jembatan Babin Dan BPN Terkesan Tertutup

0
113

Warga Protes Terkait Penetapan Harga Tanah Proyek Jembatan Babin Dan BPN Terkesan Tertutup

Bintan – Kepulauan Riau, Trustmedia.id. Undangan pada 21 Desember 2021 di Gedung Nasional ( GN ) Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara, kurang lebih 50 orang datang warga untuk mendengar langsung berapa harga tanah yang dipatok oleh Pihak BPN, Kamis 23/12/2021.

Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan dalam hal ini adalah selaku Kepala pengadaan tanah H.Asnen Novizar,A, Ptnh, M.H, mengundan para warga untuk menerima ganti rugi atas tanah terkait proyek Jembatan Batam – Bintan ( Babin ).

Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan musyawarah penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Batam – Tanjung Sauh – Pulau Buau, Pulau Bintan, yang berlokasi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan mengundang pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 Pukul : 08 : 00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Gedung Nasional Community Center Jalan Hang Tuah Kelurahan Kota Kecamatan Bintan Utara.

Hasil dari penetapan harga oleh BPN adalah sekitar 700 ribu permeter, dan bangunan 130 ribu permeter apabila tidak ada IMB, sehingga keputusan harga ini mendapat protes oleh beberapa warga, kurang lebih 70 persen yang tidak setuju.ungkap salah satu warga tidak mau namanya disebutkan.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan harga permeter dari tanah rencana pembangunan Jembatan Babin Kepala pengadaan tanah H.Asnen Novizar,A.Ptnh.M.H tidak menjawab kendati chat whatshapp masuk.

H.Asnen Novizar terkesan tertutup memberikan keterangan terkait berapa harga ditetapkan kepada warga penerima ganti rugi atas tanah mereka.dalam persoalan ini H.Asnen Novizar diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

Yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan ,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Saat berita ini terbit Kepala pengadaan tanah H.Asnen Novizar belum memberi keterangan .

Red/Juliansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini