UPTD Pasar Cibitung Dituduh Menutup Mata: PERMATA Bertanya Langkah Hukum Yang Diambil

0
109

Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Persatuan Masyarakat Utara (PERMATA) mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Pedagangan UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani pada Senin, 22 April 2024, terkait kekacauan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi. Surat tersebut bertujuan untuk menanyakan langkah hukum yang diambil terhadap pihak PT Citra Prasasti Konsorindo, pengelola pasar.

Menurut Andi, ketua PERMATA, UPTD tidak konsisten dalam menghadapi masalah tersebut, terutama terkait surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2023 mengenai pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pedagang (FKP). Andi menyatakan bahwa pihak PT diduga telah bertindak di luar aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting disampaikan:

1. UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani diwajibkan menjaga ketertiban objek kerja sama, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
2. Pendapatan retribusi pasar Induk Cibitung akan dibayarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo, sehingga UPTD tidak melakukan pungutan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Sebelum pembangunan revitalisasi dinyatakan selesai, PT Citra Prasasti Konsorindo dilarang melakukan pungutan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Andi menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi pasar yang masih kacau, dengan kondisi jalan yang rusak, banyaknya sampah menumpuk, dan kehilangan pekerjaan oleh warga asli Bekasi akibat aturan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.

“Kita menduga bahwa UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani saat ini tutup mata, membiarkan pihak perusahaan bertindak semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Andi.

Andi juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh UPTD terhadap perusahaan mitra kerjasama yang diduga melanggar perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kita meminta klarifikasi terkait langkah hukum yang diambil oleh UPTD terhadap perusahaan mitra kerjasama yang telah melanggar perjanjian kerjasama,” tutupnya. (RED/014.2024/ACEP(KONTRIBUTOR)/PERWAKILAN/081311663908)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini