Nias Utara, Trustmedia.id– Dunia Pendidikan Kabupaten Nias Utara sudah mulai di masuki Virus Korupsi, gerara SPJ dana BOS Fiktif tidak mau ditandatangani kepala Sekolah SD Negeri 071028 Luzamanu Kecamatan Lotu kabupaten nias utara rekomendasikan anak buahnya yang juga sebagi Guru penggerak di SD tersebut dimutasi.
Erieli Harefa S.Pd Korban Keganasan kepala Sekolah SD Negeri Luzamanu, yang tidak mau tanda tangani SPJ Fiktif senilai 7.500.000,- kepada sejumlah wartwan di lotu, 12/01/2023 mengatakan sangat Kecewa terhadap mantan pimpinan nya itu harusnya dia mengajarkan kami termasuk anak-anak didik di SD tersebut untuk tidak mau korupsi,namun sebalik nya justru dia mengajarkan kami melakukan hal-hal yang tidak benar ternasuk memaksa kami untuk Kompromi dengan Korupsi, atas nama pribadi, berharap jangan ada korban tenaga pendidik lagi yang menjadi korban mutasi hanya karna tidak menuruti nafsu korupsi kepala sekolah khususnya ini di kabupaten Nias Utara Cukuplah saya yang mengalaminya.

Lanjut Erieli harefa Menjelaskan Bahwa SD Negeri 071028 Luzamanu adalah termasuk Sekolah Penggerak di Kabupaten Nias Utara dan sayalah salah satu Guru Sekolah Pengerak itu sudah mengikuti Pelatihan sebagai Guru penggerak dan kami dapat Sertifikasi harusnya Kepala Sekolah dan Guru Pengerak di sekolah itu tidak bisa dimutasi selama 4 tahun sejak sekolah itu dinyatakan Sekolah Penggerak tapi apa yang terjadi akibat kepala sekolah tidak tau aturan dan saya tidak mau kompromi denga Korupsi dana BOS sehingga inilah yang terjadi.
Untuk kita ketahui upaya untuk melanjutkan serta mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 162/M/2021 disitu jelas apa tujuan pemerintah menginisiasi Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Secara umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.
Ditempat terpisah 12/01/2024 beberapa tokoh Pendidkan yang ada dilingkungan SD 071028 Luzamanu sangat menyayangkan Sikap kepala sekolah yang tidak Profesional dalam bertindak, apa lagi yang dia rekomendasikan untuk di mutasi adalah Guru sekolah penggerak,
Karna Pantauan kami masyarakat sekitar Erieli Harefa itu tidak pernah bermasalah baik dilingkungan sekolah maupun kepada Masyarakat jadi tidak ada alasan yang tepat bagi kepala sekolah untuk merekomondasikan mutasi oleh karna itu atas nama masyarakat berharap kepada Bupati Nias Utara dan Kepala BKD Toloni Waruwu M.Si meninjau kembali Pemutasian terhadap salah Seorang Guru Penggerak di SD Luzamanu itu. (Red/65.007)









