Terungkap! Janji Beri Rumah-Pekerjaan, Polisi Paksa Korban Penganiayaan Habib Bahar Buat Laporan Baru

0
170

Trustmedia.id, Jawa Barat – Dugaan adanya kriminalisasi ulama sepertinya bukan hanya tudingan sepihak.

Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan baru, sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith, yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (27/4/2021).

Korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Ardiansyah, mengaku dirinya dipaksa oknum polisi untuk membuat laporan baru, dengan iming-iming akan diberikan rumah dan pekerjaan.

Hal itu terungkap saat Ardiansyah, sang pengemudi mobil online yang diduga dianiaya Habib Bahar, bersaksi di persidangan.

Penganiayaan tersebut bermula pada 2018 lalu, saat Bahar bin Smith menuduh pengemudi online itu menggoda istrinya.

Meski irit bicara, Ardiansyah mengaku dirinya dan Bahar bin Smith sebenarnya sudah melakukan perdamaian.

Oleh karenanya, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum, tidak banyak dijawab Ardiansyah.

Tetapi, ia mau menjawab ketika pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, bertanya mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut.

“Di rumah saya (tanda tangannya),” ujar Ardiansyah, dilansir Suarabogor, Kamis (29/4/2021).

Ichwan lalu mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan jika pembuatan BAP baru itu karena dirinya dipaksa anggota polisi yang menjemputnya.

“Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta),” jelas Ardiansyah.

Ichwan lalu kembali bertanya, apakah pembuatan BAP baru itu ada unsur pemaksaan atau tidak.

“Ya, ada pemaksaan. Ada polisi di sana,” ujar Ardiansyah.

Dia mengatakan jika polisi yang memeriksanya mengiming-imingi akan memberikan rumah hingga pekerjaan, setelah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.

“Ada (janji akan diberi) pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur,” ungkap Ardiansyah.

Bahar bin Smith pun sempat bertanya kepada Ardiansyah ihwal penganiayaan yang terjadi.

Ia memastikan apakah saat kejadian tersebut dirinya benar-benar memukul, mencekik, atau menendang.

Ardiansyah mengatakan seingatnya Bahar bin Smith hanya memukul dan tidak ada cekikan.

Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Bahar bin Smith, disanggah Ardiansyah.

“Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan,” tuturnya.

Dengan semua kesaksian korban itu, termasuk adanya paksaan pembuatan BAP baru oleh kepolisian, Bahar bin Smith menilai kasusnya memang sengaja dimunculkan kembali.

Dengan kata lain, polisi hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.

Padahal untuk kasus ini, Bahar bin Smith dan Ardiansyah sudah berdamai yang tertuang dalam bentuk lisan dan tulisan. (*)

FOTO: Ardiansyah, driver taksi online korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). (Suara.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini