Terdaftar Dalam Sipol Anggota PPK Natar Netralitasnya Diragukan

Terdaftar Dalam Sipol Anggota PPK Natar Netralitasnya Diragukan

Natar, Trustmedia.id– Setelah heboh sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Natar, gagal dilantik terkait kasus hukum, pengganti calon tersebut kembali menuai kontroversi, bagaimana tidak, anggota pengganti antar waktu (PAW) Tersebut ternyata juga bermasalah.

Permasalahan muncul karena KPU tidak melakukan cek in ricek data sipol, yang bersangkutan menyatakan tidak menjadi anggota partai politik pada point 2 surat pernyataan yang bersangkutan, yang ditandatangi diatas materai, sebagai persyaratan pendaftaran calon anggota PPK.

Dari informasi masyarakat dan penelusuran media diketahui bahwa “Sutiono” terdaftar dalam Sipol sebagai anggota salah satu partai Politik yakni Partai Umat, dengan NIK 180104030891xxxx. Sehingga netralitas sebagai anggota PPK Kecamatan Natar diragukan. Bagaimana juga dengan hasil test wawancara yang dilakukan yang bersangkutan terhadap sejumlah anggota PPS Di Kecamatan Natar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung selatan Ansurasta Razak yang ditemui dikantornya Rabu, (25/01/2023) saat penyerahan bukti dan melaporkan angotaa PPK Tersebut mengatakan, Laporan diterima dan akan dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Karena meski ada dalam Sipol Tidak serta merta dilakukan pergantian jika ada laporan seperti yang disampaikan ini, maka KPU akan memanggil terlapor dan akan dilakukan klarifikasi apakah yang dilaporkan tersebut benar atau tidak, apakah diakui atau tidak, karena bisa saja yang bersangkutan tidak mengetahuinya”Urainya.

Dan kita juga imbuhnya ,akan melakukan kroscek kepada pengurus partai, apakah yang bersangkutan menjadi pengurus Partai Dimaksud. Setelah dilakukan pemanggilan dan Klarifikasi akan kita informasikan hasilnya.

“Nanti kita kroscek ke partainya apa benar yang bersangkutan menjadi pengurus dan akan kita panggil yang bersangkutan serta nanti hasilnya akan kita infokan” Ujar Aan Kepada Pelapor Junaidi yang juga awak media.

Sementara menurut penjelasan pelapor, bahwa banyak permasalahan yang timbul saat perekrutan badan adhock penyelenggara pemilu di Lampung Selatan, diantaranya Nilai CAT hanya untuk menentukan rengking penetapan jumlah peserta yang lolos untuk ikut test Wawancara.

” Kemudian Nilai hasil test CAT tidak diakumulasi dengan nilai wawancara, dalam arti nilai wawancara berdiri sendiri.

Sehingga Peserta dengan nilai CAT tertinggi tidak ada jaminan lolos. Karena lolos tidaknya peserta ditentukan dengan nilai wawancara, artinya hak mutlak pengetes, meskipun saat test wawancara tidak dilakukan wawancara tentang kepemiluan seperti yang dialami peserta tes PPS” Terang bang jun.

Seperti yang dialami salah satu peserta test yang minta namanya dirahasiakan kepada media menyampaikan, saat test wawancara hanya diberi penjelasan bahwa yang bersangkutan beserta patner kerjanya saat menjadi PPS Pilbup jadi lagi, namun sangat disayangkan menjelang pengumuman peserta yang lolos beredar informasi orang tersebut tidak lolos dan benar setelah pengumuman malam hari jelang pelantikan yang bersankutan dinyatakan tidak lolos.

Demikian juga dengan adanya PPS yang tidak menghadiri Pelantikan, dari tiga nama yang diumumkan dua nama tidak ikut dilantik dari Desa Bumisari.

Setelah beberapa hari dari disampaikannya laporan kepada KPU, Senin 30 Januari 2023, awak media mengkonfirmasi Ketua KPU Lamsel melalui Pesan WhatsApp, tentang tindak lanjut laporan yang disampaikan.

Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa divisi SDM sudah melakukan klarifikasi, terkait Informasi bisa menghubungi Pak Irsan (Irsan Didi.Red)

Irsan Didi yang diminta klarifikasi melalui pesan WA (WhatsApp) meski dibaca namun tidak dijawab, setelah dihubungi melalui Telp pada nomor 085367820xxx, irsan didi mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah on proses dan mempersilahkan untuk menghubungi divisi hukum Mislamudin.

Sementara anggota KPU Divisi Hukum Mislamudin yang dihubungi via pesan WA meski dibaca namun tidak dijawab, dihubungi via telp pada nomor 085380387xxx meski berdering namun tidak diangkat.

Terpisah, salah satu sumber yang dapat dipercaya, melalui pesan WA mengatakan, Kata Mislam (panggilan Mislamudin) PPS, Sekretariat dan Pantarlih banyak yang kena Sipol kalo diurus kepartai bisa lanjut, yang berat itu kalo ada SK atau surat tugas jelas sumber tersebut. Dan orang tersebut (Sutiono) bukan anggota partai meski ada dalam Sipol.

Hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi dari KPU Lampung selatan tentang keabsahan anggota PPK maupun PPS yang terdaftar dalam Sipol. Sehingga patut dipertanyakan untuk apa ada Sipol jika tidak berguna. (Red/*)