LAMPUNG TIMUR Trustmedia.id
TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap
Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun V RT 019 RW 009, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RA (30), merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda miliknya di depan pintu dapur belakang rumah sekitar pukul 13.00 WIB dengan kunci kontak masih tergantung. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban meminta anaknya untuk menjemput adiknya pulang sekolah, korban mendapati motornya telah hilang.
Korban segera mencari dan bertanya kepada tetangga, yang mengatakan melihat motor korban dibawa seseorang ke arah timur. Korban kemudian melakukan pengejaran ke arah Desa Wana dengan sepeda motor lain dan melihat dua sepeda motor beriringan, salah satunya adalah miliknya.
Saat korban berusaha menghentikan motornya, pelaku justru berbalik arah menuju Desa Sribhawono. Beruntung, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita STNK sepeda motor Honda atas nama korban, sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan, serta satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus DPO. (Red)