Tak Kantongi Izin Usaha, Siap – Siap Bakal Ditutup
Metro, TrustMedia.id – Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat bakal melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha tanpa izin yang beroperasi di Bumi Sai Wawai. Minggu (12/12/2021).
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, pihaknya akan melayangkan sanksi jika ditemukan pelanggaran perizinan dari setiap badan usaha di Metro.
“Jika ditemukan ada pemilik usaha yang belum memiliki izin, maka kita akan memberikan surat teguran. Mulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kemudian terakhir ialah tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha yang dinilai ilegal,” tegasnya.
Yoseph menjelaskan, izin usaha di Metro telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2017 tentang izin berdagang.
“Kita mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Mulai dari kelengkapan perizinan usaha, menjaga ketentraman, kebersihan dan keindahan dilingkungan tempat usaha,” ujarnya.
Ia juga meminta pelaku usaha yang belum memiliki dokumen perizinan dapat segera mengurusnya. Menurutnya, izin usaha di Kota Metro dapat juga didaftarkan secara online.
“Pemilik usaha harus punya dokumen izin usaha, bagi yang belum memiliki izin agar segera diurus. Kalau izin usaha mikro itu bisa online melalui aplikasi online single submission atau OSS. Atau bisa juga lewat nomor induk berusaha atau NIB,” terangnya.
Tak hanya soal izin usaha, bagi masyarakat yang ingin membangun gedung juga diminta untuk melengkapi dokumen perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita juga mengingatkan kepada masyarakat yang mau membangun gedung juga harus memiliki IMB. Jadi IMB ini penting untuk memastikan gedung yang dibangun sudah mengacu pada aturan perizinan yang berlaku. Misalnya telah sesuai dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” katanya.
Kini, Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menegakkan aturan khususnya yang berkaitan dengan Perda dan perizinan.
“Peran aktif masyarakat terutama para pemilik usaha dapat membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban, menjaga kebersihan, menjaga ketenteraman dan menciptakan kenyamanan di Kota Metro,” tandasnya. (Riadi)