Trustmedia.id, Jakarta – Surat Keputusan (SK) Pembebastugasan 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, sudah diterbitkan.
Hal itu berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 7 Mei.
Namun Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menegaskan sejauh ini belum ada keputusan apa pun terkait pegawai yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebut.
“Sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN,” ujarnya, merespons cuitan penyidik seniornya, Novel Baswedan, Sabtu (15/5/2021).
Di Twitter, Novel melalui akun miliknya @nazaqistsha me-retweet soal #BeraniJujurPecat.
Ali menyebut bahwa pegawai KPK yang berjumlah 1.586 merupakan aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.
“Bagi KPK, seluruh pegawai, yang berjumlah sekitar 1.586 orang, adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi,” kata Ali, dilansir Tribunnews.
Atas hal tersebut, tambahnya, KPK akan berusaha mengambil keputusan terbaik.
“Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” kilah Ali.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang bertahun-tahun teruji integritas dan dedikasinya, dibebastugaskan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, mereka tengah menangani kasus-kasus besar, seperti dana bansos, benur, e-KTP hingga mafia hukum.
Di antara pegawai yang dipecat itu ialah penyidik senior Novel Baswedan.
Melalui Twitter, Novel kini bersuara melawan sikap sewenang-wenang Firli Bahuri.
Dia membuat tagar #BeraniJujurPecat yang diubah dari tagar KPK #BeraniJujurHebat
“Potret Pemberantasan Korupsi negeri ini. #BeraniJujurPecat,” cuit Novel.
Tagar itu sudah beredar sejak 12 Mei 2021 melalui media sosial.
Cuitan Novel menuai dukungan di Twitter, yang juga mengkritik pemecatan 75 pegawai KPK.
Pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut didasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei.
Dampaknya, mereka yang dipecat harus melimpahkan tugas mereka pada atasannya langsung di KPK. (*)
FOTO: Novel Baswedan. (Istimewa)