Trustmedia.id, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan menyita atau mengandangkan kendaraan milik masyarakat yang tetap nekat mudik ke provinsi ini meski sudah ada larangan.
Terkait pernyataan itu, Polda Lampung meluruskan wacana tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, wacana penahanan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.
“Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini untuk travel gelap atau kendaraan travel berplat hitam, namun membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (15/4/2021).
Dijelaskan, penyitaan atau pengandangan kendaraan itu hanya untuk travel gelap.
Sedangkan pemudik yang membawa kendaraan pribadi hanya disuruh putar balik
“Hal tersebut berkaca dari kasus pada tahun lalu. Banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap,” ungkap Pandra, dilansir Kompas.com.
Travel gelap tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah pihak Polda Lampung.
Sedangkan pemudik sungguhan yang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
“Sebenarnya bukan larangan, tapi meminta kesadaran. Sayangi keluarga kita di kampung. Lebih baik tidak mudik,” imbau Pandra.
Dikatakan, operasi keselamatan yang digelar mulai 14 April hingga 5 Mei 2016 adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat.
“Khususnya menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan gangguan ketertiban,” kata Pandra.
Tentang waktu operasi keselamatan ini, juga dimaksudkan sebagai pemberian layanan pengamanan bagi pengusaha.
“Tanggal-tanggal segitu biasanya pengusaha ambil dana THR. Kami menyediakan layanan pengamanan secara gratis. Bisa hubungi kepolisian setempat,” ujar Pandra.
Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keamanan, juga bisa langsung menggunakan aplikasi ‘Polisiku’ yang diunduh dari playstore. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa