Pringsewu Trustmedia.id
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026), Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Selain itu, ia juga memaparkan Rancangan Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk Tahun 2026.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ 2025 merupakan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan ini disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah disampaikan kepada DPRD pada 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa LKPJ memuat capaian pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan. Karena itu, dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan perbaikan ke depan.
“LKPJ ini bukan hanya mencatat keberhasilan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati mengapresiasi DPRD atas masukan dan rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis dan sesuai mekanisme.
Sementara itu, terkait perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016, Bupati menilai penataan struktur perangkat daerah perlu dilakukan. Pasalnya, dinamika pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi organisasi terus berkembang.
Adapun rancangan perubahan ini disusun berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Selain mempertimbangkan beban kerja dan intensitas urusan, pemerintah juga memperhitungkan ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap tercipta organisasi yang lebih ramping dan adaptif. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung target pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 dan seterusnya.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap pembahasan raperda dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga setiap ikhtiar kita mendapat ridho Allah SWT demi terwujudnya Pringsewu yang makmur dan sejahtera,” tutupnya. (Yus)












