LAMPUNG TIMUR Trustmedia.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menyelidiki dan berhasil mengamankan RO (25) dan NU (30) yang diduga menggunakan sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik bekas permen, satu unit handphone Vivo biru, satu timbangan, dan satu set alat hisap sabu (bong).
“Kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal narkoba dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kasat Res Narkoba.
Kedua pelaku terancam Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Dengan penangkapan ini, Polres Lampung Timur berharap dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.(Red)