Residivis Pencurian 9 Titik Lintas Kabupaten Di Ciduk Tim Resmob Polres Sinjai

Residivis Pencurian 9 Titik Lintas Kabupaten Di Ciduk Tim Resmob Polres Sinjai

Residivis Pencurian 9 Titik Lintas Kabupaten Di Ciduk Tim Resmob Polres Sinjai

SINJAI, TrustMedia.Id — Pada jum’at pagi, (11/4/2025) bertempat di Lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai. Polres Sinjai menggelar Press Release  pengungkapan kasus pencurian lintas Kabupaten.

Press release kali ini, di jelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si. Hadir pula Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris.

Dijelaskan AKP Andi Rahmatullah bahwa dua pelaku berhasil ditangkap. Yang mana melakukan aksinya di sembilan toko dengan lokasi yang berbeda di wilayah Kota Sinjai.

Dua pelaku tersebut yakni JS (36) selaku pelaku utama pencurian, dan AW (60) sebagai penadah barang hasil curian.

Di jelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahuilah bahwa JS merupakan residivis kasus yang sama dan spesialis pencurian lintas kabupaten. Sebab, Aksi kriminalnya tidak hanya dilakukan di Sinjai, tetapi juga merambah luar kabupaten yakni Kabupaten Bone.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari delapan laporan polisi yang kami terima sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Lanjut di jelaskan Kasat Reskrim, bahwa mulanya Tim Resmob Polres Sinjai Tengah patroli dan mendapati mobil mencurigakan yakni Toyota Avanza Veloz putih namun mobil tersebut malah kabur. Sehingga Petugas Resmob melakukan tembakan peringatan dan akhirnya menembak ban mobil guna menghentikan mobil tersebut yang arahnya ke Kabupaten Bone,

“Pelaku sempat melarikan diri setelah keluar dari mobil, namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis. Semua barang ini diduga kuat hasil curian dari salah satu toko korban,”lanjutnya.

Mobil tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai, dan teridentifikasi milik korban pencurian.

Setelah di lanjutkan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama yakni JS, yang berada di Kota Makassar.

“Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AW yang berdomisili di Kabupaten Bone,”jelas Kasat Reskrim Sinjai.

Di temukan sejumlah barang bukti diduga hasil pencurian, kunci-kunci, rokok, berbagai jenis Indomie, tabung, plat kendaraan, nampak juga alat narkotika (bong) yang akan di telusuri lebih lanjut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.117 juta (@para korban).

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 5e Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,”papar AKP Andi Rahmatullah.

Dimana, kasus ini akan terus kami  kembangkan guna memastikan tidak ada pelaku atau penadah lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak kriminal serupa,”tutupnya. (*)

Red – Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *