JAKARTA Trustmedia.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana terhadap seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi setelah sang wartawan mengajukan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. PWI Pusat mengecam tindakan tersebut dan menegaskan pentingnya kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dibatasi sewenang-wenang,” tegas Ahmad Munir dalam pernyataan resminya. Mereka merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
PWI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
“Kami sangat prihatin bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk tahu,” ungkap Munir
PWI Pusat juga mengingatkan tentang ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers. Mereka juga berjanji akan menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya.(Red)