trusmedia.id, – METRO – Pemerintah Kota Metro melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang ada dilingkungan pemerintahan Kota Metro, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang OR Setda Kota Metro, Jumat (10/09/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantara mengatakan bahwa sebanyak 26 (dua puluh enam) pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkot Metro mengikuti Uji Kompetensi.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengikuti uji kompetensi ialah mereka yang sudah menduduki jabatannya minimal 2 tahun dan I pejabat yang tidak ikut yakni Kepala Kesbangpol saja,” katanya.
Dirinya menjelaskan Sesuai jadwal Uji Kompetensi ini akan berlangsung selama 3 hari, dan untuk hari pertama Uji Kompetensi ini akan diikuti 9 peserta antara lain ,Drs. Maria Fitri Jaya Singa M.Pd (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) ,Drs. Jihad Helmi M.Pd (Inspektur) ,Welly Adiwantra. S. STP. M.M. (Kepala BPKPSDM) ,Siti Aisyah. S. Sos. M.AP (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Ir. Irianto Marhasan (Kepala Dinas PUTR), Ir. Arif Joko Arwoko (Kepala BPPRD) ,Budiyono S.H (Sekertaris DPRD), Leonard Markabul Hutabarat S.H (Kepala Dinas Perdagangan), Juni Kuswati S.H (Staf Ahli Walikota
Welly juga menyampaikan untuk tim panitia seleksi uji kompetensi meliputi Ir. Bangkit Haryo utomo (Sekda Kota Metro), Adi Erlansyah SE, MM, (Kepala Bapenda provinsi lampung), Prof. Mukri (Rektor IAIN Lampung), Dr. Juhairi (Dosen IAIN Lampung), Ir.Milyadi Irsan (Kepala Bapeda Provinsi Lampung).
“Mereka merupakan orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing, sehingga sangat pas menjadi bagian dari tim pansel uji kompetensi,” ujarnya.
Selain itu welly juga menerangkan untuk hasil uji kompetensi nantinya tim pansel akan merapatkan terlebih dahulu hasil dari uji kompetensi, kemudian akan diserahkan kepada Walikota Metro untuk ditelaah kembali.
“Dari Walikota selanjutnya akan diteruskan ke KASN untuk meminta persetujuan melalui gubernur lampung,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk tahapan tes assessment, tidak perlu dilakukan lagi bagi para peserta, karena ditahun 2019 telah dilakukan tes assessment, dan masa berlaku tes tersebut selama tiga tahun. /din